Sujud Sahwi: Tinjauan Fikih Lengkap dan Praktis
1. Definisi Sujud Sahwi
Sujud sahwi adalah dua sujud yang dilakukan dalam shalat karena adanya kelupaan yang menyebabkan kekurangan, kelebihan, atau keraguan dalam pelaksanaan shalat. Kata "sahwi" (السهو) secara bahasa berarti lupa atau lalai.
Menurut istilah syar'i, sujud sahwi dilakukan untuk menutupi kesalahan yang terjadi dalam shalat akibat salah satu dari tiga hal: penambahan (زيادة), pengurangan (نقص), atau keraguan (شك).
2. Hukum Sujud Sahwi
Hukum sujud sahwi menurut mayoritas ulama adalah sunnah mu’akkadah (sunnah yang sangat ditekankan). Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa sujud sahwi hukumnya wajib, terutama bila kekeliruan terjadi dalam rukun shalat atau yang serupa.
Di antara hikmah disyariatkannya sujud sahwi adalah:
• Sebagai bentuk rahmat Allah terhadap hamba-Nya yang lalai atau lupa.
• Untuk menambal kekurangan yang terjadi dalam shalat agar ibadah tetap sah dan sempurna.
3. Penyebab Sujud Sahwi
Syaikh Walid menjelaskan bahwa sujud sahwi disyariatkan karena tiga sebab:
a. Penambahan dalam Shalat (الزيادة)
Yaitu ketika seseorang menambah sesuatu dalam shalat, baik itu rukun seperti rakaat, atau bukan rukun seperti duduk tambahan secara tidak sengaja.
Contoh:
• Seseorang shalat empat rakaat, lalu lupa dan menambah satu rakaat (menjadi lima).
• Nabi ﷺ pernah mengalami ini dalam hadis Dzul Yadain, di mana beliau shalat lima rakaat secara tidak sengaja, lalu melakukan sujud sahwi setelah salam.
b. Pengurangan dalam Shalat (النقص)
Yaitu ketika seseorang mengurangi sesuatu dari shalat, seperti tasyahhud awal, bacaan rukun, atau duduk tertentu.
Contoh:
• Lupa membaca tasyahhud awal dalam shalat yang empat rakaat.
• Dalam kasus ini, Nabi ﷺ melakukan sujud sahwi sebelum salam.
c. Keraguan dalam Shalat (الشك)
Yaitu ketika seseorang ragu dalam jumlah rakaat yang telah ia laksanakan.
Contoh:
• Ragu apakah sudah rakaat ketiga atau keempat.
• Dalam hal ini, prinsipnya adalah “yakin tidak gugur karena ragu” – maka ambillah angka yang lebih sedikit (yakin), lalu sujud sahwi sebelum salam.
4. Waktu Sujud Sahwi
Sujud sahwi dilakukan pada dua waktu, tergantung sebabnya:
• Sebelum salam: Bila terjadi pengurangan atau keraguan, maka dilakukan sebelum salam sebagai bentuk kehati-hatian.
• Sesudah salam: Bila terjadi penambahan, maka sujud sahwi dilakukan setelah salam, sebagaimana dalam hadis Dzul Yadain.
Dalam kondisi tertentu, ada perbedaan pendapat ulama mengenai penempatan sujud sahwi, tetapi dua waktu ini adalah patokan umumnya.
5. Kapan Sujud Sahwi Dilakukan?
Sujud sahwi dilakukan tergantung pada jenis bagian shalat yang ditinggalkan, yaitu apakah itu rukun, wajib, atau sunah. Berikut rinciannya:
✅ 1. Jika Meninggalkan Rukun Shalat
Rukun shalat adalah bagian penting dan pokok dari shalat. Jika ditinggalkan, maka:
Jika ditinggalkan secara sengaja → shalat batal.
Jika ditinggalkan karena lupa, maka:
Wajib kembali melakukannya begitu teringat.
Wajib mengulang dari rukun yang ditinggalkan hingga akhir shalat.
Setelah itu, sujud sahwi dilakukan.
Contoh: Seseorang lupa sujud pertama di rakaat kedua. Ia langsung berdiri ke rakaat ketiga. Maka:
Ia harus kembali ke posisi sujud pertama.
Menyempurnakan urutan shalat dari situ.
Lalu sujud sahwi sebelum salam.
✅ 2. Jika Meninggalkan Wajib Shalat
Wajib shalat adalah bagian penting, namun tidak sampai membatalkan shalat jika ditinggalkan karena lupa.
Jika ditinggalkan karena lupa → sujud sahwi dilakukan.
Jika ditinggalkan dengan sengaja → shalat batal menurut banyak ulama.
Contoh:
Lupa membaca tasyahhud awal.
Lupa membaca takbir-takbir perpindahan.
➡️ Dalam kasus ini, sujud sahwi dilakukan sebelum salam, karena termasuk pengurangan (نقص).
✅ 3. Jika Meninggalkan Sunah Ab’ad (Sunah Tertentu yang Ditekankan)
Dalam madzhab Hanafi, ada istilah "sunah ab’ad" yaitu sunah-sunah yang sangat dianjurkan dan bila ditinggalkan dianjurkan sujud sahwi, seperti:
Duduk tasyahhud awal.
Membaca shalawat dalam tasyahhud.
➡️ Bila sunah ini tertinggal karena lupa, sujud sahwi disyariatkan, dan sholat tetap sah.
⚠️ 4. Jika Meninggalkan Sunah Hai’ah (Tata Cara dan Gerakan Ringan)
Sunah hai’ah adalah amalan ringan dalam shalat, seperti:
Mengangkat tangan saat takbir.
Meletakkan tangan di dada.
Membaca doa-doa pendek antara dua sujud.
➡️ Jika ini tertinggal:
Tidak perlu sujud sahwi.
Tidak membatalkan dan tidak merusak shalat.
✅ 1. Rukun-Rukun Shalat (أركان الصلاة)
Rukun adalah bagian pokok dalam shalat. Jika salah satu rukun ditinggalkan (sengaja atau lupa), maka shalat tidak sah kecuali jika rukun tersebut diulang dan dilengkapi.
📌 Daftar Rukun Shalat:
1. Niat
2. Takbiratul Ihram
3. Berdiri bagi yang mampu (untuk shalat fardhu)
4. Membaca Al-Fatihah di setiap rakaat
5. Rukuk
6. I’tidal (bangkit dari rukuk)
7. Sujud dua kali di setiap rakaat
8. Duduk antara dua sujud
9. Tuma’ninah (diam sejenak dalam setiap rukun)
10. Tasyahhud akhir
11. Duduk tasyahhud akhir
12. Membaca shalawat atas Nabi ﷺ dalam tasyahhud akhir
13. Salam pertama
14. Tertib (berurutan) antara rukun-rukun tersebut
⚠️ 2. Wajibat Shalat (واجبات الصلاة)
Wajib shalat adalah bagian penting, tetapi bila ditinggalkan karena lupa, shalat tetap sah, namun wajib sujud sahwi. Bila ditinggalkan dengan sengaja, maka shalat batal menurut banyak ulama.
📌 Daftar Wajibat Shalat (menurut Hanabilah):
1. Takbir selain takbiratul ihram (seperti saat ruku', sujud, dll)
2. Tasmi' (ucapan “Sami’allahu liman hamidah” bagi imam/munfarid)
3. Tahmid (ucapan “Rabbana lakal hamd”)
4. Subhana rabbiyal 'azhim (dalam rukuk)
5. Subhana rabbiyal a’la (dalam sujud)
6. Rabbighfirli (dalam duduk antara dua sujud)
7. Tasyahhud awal
8. Duduk untuk tasyahhud awal
Catatan: Dalam madzhab Syafi’i, sebagian dari ini termasuk sunah mu’akkadah (sangat dianjurkan), tetapi tetap disunnahkan sujud sahwi jika tertinggal.
🌿 3. Sunah-Sunah Shalat (سنن الصلاة)
🟢 A. Sunah Ab’ad (سُنن الأبعاض)
Sunah yang bila tertinggal disunnahkan sujud sahwi, namun tidak membatalkan shalat.
Contohnya:
1. Tasyahhud awal (juga dihitung sebagai wajib oleh madzhab Hanbali)
2. Duduk tasyahhud awal
3. Shalawat atas Nabi ﷺ setelah tasyahhud awal
4. Doa setelah tasyahhud awal
➡️ Bila tertinggal karena lupa, disunnahkan sujud sahwi.
🟢 B. Sunah Hai’ah (سُنن الهيئات)
Sunah ringan dalam shalat, berkaitan dengan tata cara, gerakan dan bacaan tambahan.
Jika tertinggal:
• Tidak membatalkan shalat
• Tidak perlu sujud sahwi
📌 Contoh Sunah Hai’ah:
1. Mengangkat tangan saat takbir
2. Meletakkan tangan di dada
3. Membaca doa iftitah
4. Membaca surat setelah Al-Fatihah
5. Mengucap amin
6. Bacaan zikir tambahan dalam rukuk dan sujud
7. Doa antara dua sujud
8. Duduk iftirasy dan tawarruk
9. Salam kedua
10. Doa setelah tasyahhud akhir
6. Pendapat Para Madzhab
Penjelasan madzhab tentang hukum dan teknis sujud sahwi beragam:
a. Madzhab Hanafi
• Menganggap sujud sahwi wajib dalam beberapa kondisi.
• Bila ditinggalkan tanpa uzur, maka shalatnya batal.
b. Madzhab Maliki
• Memiliki rincian:
o Jika karena pengurangan, maka sujud sahwi dilakukan sebelum salam.
o Jika karena penambahan, maka dilakukan setelah salam.
c. Madzhab Syafi’i
• Hukum sujud sahwi adalah sunnah, bukan wajib.
• Boleh dilakukan sebelum atau sesudah salam tergantung sebabnya.
d. Madzhab Hanbali
• Jika sebabnya penambahan, maka dilakukan setelah salam.
• Jika sebabnya pengurangan atau keraguan, maka dilakukan sebelum salam.
• Sujud sahwi bisa menjadi wajib jika kesalahan tersebut menyangkut rukun atau wajib shalat.
7. Faedah dan Hikmah Sujud Sahwi
• Menunjukkan kasih sayang Allah kepada hamba-Nya, bahwa ibadah yang keliru tidak langsung ditolak, melainkan diberi solusi.
• Mengajarkan bahwa kesempurnaan syariat Islam mencakup hal-hal kecil sekalipun.
• Menanamkan sikap tunduk, patuh, dan rendah hati kepada Allah saat terjadi kekeliruan.
Syaikh Walid bin Rasyid As-Sa’iidaan
Posting Komentar untuk "Sujud Sahwi: Tinjauan Fikih Lengkap dan Praktis"
Posting Komentar
Santun dalam berkomentar, cermin pribadi anda