Panduan Ibadah bagi Transgender dalam Islam
Hukum Ibadah bagi Orang yang Mengubah Jenis Kelamin
Pertanyaan: Seorang anak lahir dengan jenis kelamin laki-laki dari kedua orang tua yang kafir. Ketika dewasa, ia melakukan operasi perubahan kelamin menjadi perempuan. Saat ini, usianya sekitar tiga puluh tahun dengan penampilan, perilaku, dan cara berbicara seperti seorang wanita. Setelah masuk Islam, ia ingin kembali ke jenis kelamin aslinya, tetapi biaya operasi untuk itu sangat besar dan di luar kemampuannya saat ini. Sekarang, ia ingin pergi ke masjid untuk salat, namun merasa bimbang: apakah ia harus pergi ke bagian laki-laki atau perempuan? Mohon penjelasannya. Jazakumullahu khayran.
Jawaban: Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Salawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad, yang diutus sebagai rahmat bagi seluruh alam, beserta keluarga, sahabat, dan para pengikutnya hingga Hari Kiamat. Amma ba’du:
Dilarang secara syar’i melakukan perubahan jenis kelamin dari laki-laki ke perempuan atau sebaliknya jika tidak dalam rangka pengobatan medis yang dibenarkan. Perubahan ini termasuk dalam kategori mengubah ciptaan Allah, yang merupakan godaan setan terhadap manusia. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah:
وَلَأَمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ
"Dan pasti aku akan menyuruh mereka mengubah ciptaan Allah." (QS. An-Nisa: 119)
Ayat ini disebutkan dalam konteks celaan terhadap tindakan-tindakan yang dilarang, termasuk perubahan ciptaan Allah. Rasulullah ﷺ juga melaknat orang-orang yang mengubah ciptaan Allah:
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
"Allah melaknat para wanita yang mentato dan yang meminta ditato, yang mencabut alis dan yang minta dicabut alisnya, yang merenggangkan gigi untuk kecantikan, yaitu orang-orang yang mengubah ciptaan Allah." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Namun, jika seseorang telah melakukan perubahan jenis kelamin sebelum masuk Islam, lalu Allah memberikan hidayah kepadanya, maka Islam menghapus dosa-dosa sebelumnya. Rasulullah ﷺ bersabda:
الإِسْلامُ يَجُبُّ مَا قَبلَهُ
"Islam menghapus dosa-dosa sebelumnya." (HR. Muslim)
Jika ia mampu kembali ke jenis kelamin aslinya tanpa menimbulkan bahaya atau kerusakan yang lebih besar, maka hal itu wajib dilakukan. Sebab, kembali kepada asal penciptaan tidak termasuk dalam larangan mengubah ciptaan Allah. Namun, perubahan ini harus dengan cara yang diperbolehkan, yakni dengan mengembalikan organ reproduksi aslinya, bukan dengan mencangkok organ dari orang lain. Sebab, menjaga keturunan dan mencegah pencampuran nasab adalah hal yang harus dijaga dalam syariat Islam.
Jika ia tidak mampu melakukan hal tersebut karena keterbatasan finansial atau risiko kesehatan, maka dalam Islam seseorang tidak dibebani sesuatu di luar kemampuannya. Allah berfirman:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." (QS. Al-Baqarah: 233)
Dalam hal ibadah dan interaksi sosial, statusnya tetap berdasarkan kondisi fisiknya saat ini. Dalam kaidah fikih disebutkan:
العبرة بالحال لا بالمآل
"Yang menjadi acuan adalah kondisi saat ini, bukan masa lalu."
Jika organ tubuhnya saat ini menunjukkan ciri-ciri perempuan—seperti memiliki alat kelamin wanita, buang air kecil melalui alat kelamin tersebut, mengalami menstruasi, serta memiliki payudara yang berkembang—maka ia dihukumi sebagai perempuan dalam ibadah dan muamalah, kecuali jika suatu saat ia berhasil kembali ke jenis kelamin asalnya.
Wallahu a'lam. Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Salawat dan salam kepada Nabi Muhammad, keluarga, sahabat, dan para pengikutnya hingga Hari Kiamat.
Sumber: Fatwa Syaikh Abu Al-Mu'izz Muhammad Ali Ferkous, sebagaimana disebutkan dalam situs resmi beliau: https://www.ferkous.app/home/?q=fatwa-1220.
Diterjemahkan
Tim Belajar Syariah
Posting Komentar untuk "Panduan Ibadah bagi Transgender dalam Islam"
Santun dalam berkomentar, cermin pribadi anda