Hukum Operasi Pergantian Jenis Kelamin dalam Islam
.png)
Hukum Operasi Pergantian Jenis Kelamin dalam Islam
Pendahuluan
Dalam Islam, penciptaan manusia sebagai laki-laki dan perempuan adalah bagian dari ketetapan Allah yang tidak dapat diubah oleh manusia. Namun, dalam perkembangan zaman, muncul praktik operasi pergantian jenis kelamin yang bertujuan mengubah bentuk fisik seseorang agar menyerupai lawan jenisnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai hukum dan batasan syar’i dalam menjalankan tindakan semacam ini.
Hakikat Operasi Pergantian Jenis Kelamin
Operasi pergantian jenis kelamin pada dasarnya hanya mengubah bentuk fisik organ tubuh seseorang agar menyerupai lawan jenisnya, namun tidak dapat mengubah hakikat biologisnya. Seorang pria yang menjalani operasi ini tetap tidak akan memiliki sistem reproduksi perempuan seperti rahim dan ovarium, sehingga tidak akan mengalami menstruasi atau kehamilan. Begitu pula sebaliknya, seorang wanita yang menjalani operasi ini tidak akan dapat menghasilkan sperma seperti laki-laki sejati.
Dr. Muhammad Ali Al-Bar menjelaskan tentang prosedur operasi ini sebagai berikut:
1. Pada laki-laki yang ingin menjadi perempuan: Penis dan testisnya dipotong, lalu dibuat vagina buatan dari sisa jaringan skrotum. Kadang-kadang, payudara buatan ditanam dan diberikan hormon estrogen untuk melembutkan suara serta mengubah distribusi lemak tubuh agar menyerupai perempuan. Meskipun demikian, secara biologis dia tetap seorang laki-laki tanpa kemampuan untuk menstruasi atau hamil.
2. Pada perempuan yang ingin menjadi laki-laki: Rahim dan ovarium diangkat, vagina ditutup, lalu dibuat penis buatan yang dapat berfungsi dengan bantuan alat khusus. Hormon testosteron diberikan agar suara menjadi lebih berat dan pertumbuhan rambut di wajah menyerupai laki-laki. Namun, dia tetap tidak dapat menghasilkan sperma atau memiliki keturunan.
Hukum Operasi Pergantian Jenis Kelamin dalam Islam
Operasi pergantian jenis kelamin hukumnya haram dalam Islam karena termasuk dalam bentuk perubahan terhadap ciptaan Allah yang dilarang. Allah berfirman:
فَلَيُغَرِّبُونَ خَلْقَ اللَّهِ
"Maka mereka akan mengubah ciptaan Allah."
(QS. An-Nisa: 119)
Perbuatan ini juga bertentangan dengan fitrah manusia yang telah ditetapkan Allah. Rasulullah ﷺ bersabda:
لَعَنَ اللَهُ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالمُتَشَبِّهِاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
"Allah melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki."
(HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Pengecualian bagi Kondisi Ambigu (Khunṡa Musykil)
Islam hanya memperbolehkan operasi untuk mengembalikan seseorang kepada jenis kelamin aslinya jika ia memiliki kondisi biologis yang tidak jelas (khunṡa musykil), yaitu individu yang sejak lahir memiliki organ kelamin ganda atau ciri fisik yang tidak sesuai dengan kromosomnya. Dalam kasus ini, operasi dilakukan untuk menegaskan jenis kelamin yang sebenarnya berdasarkan hasil pemeriksaan medis.
Namun, jika seseorang terlahir dengan jenis kelamin yang jelas (baik laki-laki maupun perempuan), tetapi memiliki kecenderungan psikologis yang bertentangan dengan jenis kelaminnya, maka ini tidak membolehkan dilakukannya operasi pergantian kelamin. Islam mengajarkan untuk menerima takdir Allah dan mengatasi kecenderungan psikologis tersebut dengan terapi dan pendekatan spiritual.
Kesimpulan
1. Operasi pergantian jenis kelamin haram bagi mereka yang secara biologis jelas sebagai laki-laki atau perempuan, karena termasuk mengubah ciptaan Allah.
2. Operasi ini hanya dibolehkan bagi individu dengan kondisi khunṡa musykil untuk menetapkan jenis kelamin yang sebenarnya.
3. Kecenderungan psikologis tidak dapat dijadikan alasan untuk mengubah jenis kelamin. Solusi terbaik adalah dengan terapi psikologis dan pendekatan keagamaan.
4. Seorang Muslim harus ridha dengan ketetapan Allah dan menerima kodrat yang telah diberikan.
Allah berfirman:
لِلَّهِ مُلْكُ السَّمَواتِ وَالِأَرْضِيَخْلُقُ مَا يَشَاءُ يَهْبُ لِمَنْ يَشَاءُ إِنَاثًا وَيَهْبُ لِمَنْ يَشَاءُ الذُّكُورَ أوْ يُزَوِّجُهُمْ ذُكْرَانًا وَإِنَاثًا وَيَجْعَلُ مَنْ يَشَاءُ عَقِيمًا إِنَّهُ عَلـِيمٌ قَدِيرٌ
("Kepunyaan Allah kerajaan langit dan bumi. Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki...")
(QS. Asy-Syura: 49-50)
Diterjemahkan dan diringkas
Tim Belajar Syariah
Posting Komentar untuk "Hukum Operasi Pergantian Jenis Kelamin dalam Islam"
Santun dalam berkomentar, cermin pribadi anda