Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Fatwa Ulama tentang Puasa Enam Hari di Bulan Syawal

Fatwa Ulama tentang Puasa Enam Hari di Bulan Syawal

Fatwa Ulama tentang Puasa Enam Hari di Bulan Syawal

Hukum Puasa Enam Hari di Bulan Syawal

Pertanyaan:

Apakah ada keutamaan dalam berpuasa enam hari di bulan Syawal? Apakah harus dilakukan secara berturut-turut atau boleh terpisah?

Jawaban:

Ya, ada keutamaan dalam berpuasa enam hari di bulan Syawal, sebagaimana disebutkan dalam hadis Rasulullah ﷺ:
من صام رمضان ثم أتبعه بست من شوال كان كصيام الدهر
"Barang siapa yang berpuasa Ramadan kemudian mengikutinya dengan enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa sepanjang tahun." (HR. Muslim dalam Kitab Puasa, dengan syarah Nawawi, 8/56)

Artinya, orang yang melakukannya seolah-olah telah berpuasa selama setahun penuh. Namun, perlu diperhatikan bahwa keutamaan ini hanya berlaku jika seseorang telah menyelesaikan puasa Ramadan secara penuh. Oleh karena itu, jika seseorang masih memiliki utang puasa Ramadan, ia harus mengqadhanya terlebih dahulu sebelum menjalankan puasa enam hari di Syawal. Jika ia mendahulukan puasa enam hari Syawal sebelum mengqadha Ramadan, maka ia tidak mendapatkan pahala yang disebutkan dalam hadis, baik menurut pendapat yang membolehkan puasa sunnah sebelum qadha maupun yang tidak.

Sebab, Nabi ﷺ bersabda: "Barang siapa yang berpuasa Ramadan kemudian mengikutinya..." Sedangkan seseorang yang masih memiliki utang puasa Ramadan belum bisa dikatakan telah berpuasa Ramadan secara penuh.

Puasa enam hari Syawal boleh dilakukan secara terpisah maupun berturut-turut. Namun, yang lebih utama adalah melakukannya secara berturut-turut, karena ini lebih cepat dalam meraih kebaikan dan menghindari sikap menunda-nunda yang bisa menyebabkan seseorang akhirnya tidak melaksanakannya.

[Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah– dalam Kitab Ad-Da'wah (1/52-53)]

Keutamaan Puasa Enam Hari di Bulan Syawal

Pertanyaan:

Apa hukum puasa enam hari di bulan Syawal? Apakah wajib?

Jawaban:

Puasa enam hari di bulan Syawal setelah menjalankan puasa Ramadan adalah sunnah yang dianjurkan, bukan kewajiban. Seorang Muslim dianjurkan untuk berpuasa enam hari di bulan Syawal karena memiliki keutamaan besar dan pahala yang banyak.

Barang siapa yang menjalankan puasa ini, ia akan mendapatkan pahala seperti berpuasa selama satu tahun penuh. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ yang diriwayatkan oleh Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu:
من صام رمضان وأتبعه ستا من شوال كان كصيام الدهر
"Barang siapa yang berpuasa Ramadan kemudian mengikutinya dengan enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa sepanjang tahun." (HR. Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah)

Nabi ﷺ menjelaskan dalam hadis lain:
من صام ستة أيام بعد الفطر كان تمام السنة
"Barang siapa yang berpuasa enam hari setelah Idulfitri, maka itu seperti puasa setahun penuh: (Barang siapa yang berbuat satu kebaikan, maka baginya sepuluh kali lipatnya.)"

Dalam riwayat lain disebutkan:
جعل الله الحسنة بعشر أمثالها فشهر بعشرة أشهر وصيام ستة أيام تمام السنة
"Allah menjadikan satu kebaikan berlipat sepuluh kali lipatnya. Maka satu bulan (Ramadan) bernilai sepuluh bulan, dan puasa enam hari melengkapi satu tahun penuh." (HR. An-Nasa’i dan Ibnu Majah, serta diriwayatkan dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, 1/421)

Ibnu Khuzaymah juga meriwayatkan dengan lafaz:
صيام شهر رمضان بعشرة أمثالها وصيام ستة أيام بشهرين فذلك صيام السنة
"Puasa satu bulan Ramadan bernilai sepuluh kali lipat, dan puasa enam hari bernilai dua bulan, sehingga genap seperti puasa satu tahun."

Para ulama dari mazhab Hanbali dan Syafi’i menyatakan bahwa puasa enam hari Syawal setelah Ramadan memiliki pahala setara dengan puasa setahun penuh jika dilakukan sebagai amalan wajib. Namun, pahala berlipat ganda tetap berlaku dalam setiap puasa sunnah karena setiap kebaikan bernilai sepuluh kali lipat.

Selain itu, salah satu hikmah penting dari puasa enam hari di bulan Syawal adalah untuk menyempurnakan kekurangan yang mungkin terjadi dalam puasa Ramadan. Sebab, tidak ada seorang pun yang sempurna dalam ibadahnya. Di hari kiamat, amalan sunnah akan digunakan untuk menutupi kekurangan dalam ibadah wajib, sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis Rasulullah ﷺ:
إن أول ما يحاسب الناس به يوم القيامة من أعمالهم الصلاة قال يقول ربنا جل وعز لملائكته وهو أعلم انظروا في صلاة عبدي أتمها أم نقصها فإن كانت تامة كتبت تامة وإن انتقص منها شيئا قال انظروا هل لعبدي من تطوع فإن كان له تطوع قال أتموا لعبدي فريضته من تطوعه ثم تؤخذ الأعمال على ذاكم
"Amalan pertama yang akan dihisab pada hari kiamat adalah salat. Allah berfirman kepada malaikat-Nya, meskipun Dia lebih mengetahui, ‘Lihatlah salat hamba-Ku, apakah sempurna atau ada kekurangan?’ Jika sempurna, maka dicatat sebagai sempurna. Jika ada kekurangan, maka Allah berfirman, ‘Lihatlah, apakah hamba-Ku memiliki amalan sunnah?’ Jika ada, maka sempurnakan kekurangannya dengan amalan sunnahnya, kemudian dilakukan hal yang sama pada seluruh amalannya." (HR. Abu Dawud)
Wallahu a‘lam.

[Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid (www.islam-qa.com)]

Bulan Syawal Sepenuhnya Merupakan Waktu untuk Puasa Enam Hari

Pertanyaan:

Apakah seseorang boleh memilih hari mana saja untuk berpuasa enam hari di bulan Syawal, atau ada waktu tertentu yang lebih utama? Jika seseorang telah melakukannya, apakah menjadi kewajiban baginya setiap tahun?

Jawaban:

Diriwayatkan dari Rasulullah ﷺ bahwa beliau bersabda:
من صام رمضان ثم أتبعه ستًّا من شوال كان كصيام الدهر
"Barang siapa yang berpuasa Ramadan kemudian mengikutinya dengan enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa sepanjang tahun." (HR. Muslim)

Puasa enam hari ini tidak ditentukan pada waktu tertentu dalam bulan Syawal. Seorang Muslim boleh memilih hari mana saja di bulan Syawal untuk menjalankan puasa ini, baik di awal, pertengahan, atau akhir bulan. Ia juga boleh melakukannya secara berturut-turut atau terpisah, karena dalam hal ini terdapat kebebasan.

Namun, yang lebih utama adalah segera melaksanakannya di awal bulan dan melakukannya secara berturut-turut. Hal ini termasuk dalam kategori menyegerakan kebaikan dan menghindari penundaan yang dapat menyebabkan seseorang akhirnya tidak melaksanakannya.

Puasa ini tidak menjadi kewajiban yang harus dilakukan setiap tahun. Seseorang boleh meninggalkannya di tahun tertentu tanpa berdosa. Namun, yang lebih utama dan lebih sempurna adalah menjadikannya kebiasaan setiap tahun, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:
أحب العمل إلى الله ما داوم عليه صاحبه وإن قل
"Amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah yang dilakukan secara kontinu walaupun sedikit." Wallahu al-Muwaffiq (Allah adalah pemberi taufik).

[Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi‘ah karya Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah–, jilid 15, halaman 390]

Tidak Disyaratkan Berturut-turut dalam Puasa Enam Hari Syawal

Pertanyaan:

Apakah puasa enam hari di bulan Syawal harus dilakukan secara berturut-turut, atau boleh dilakukan secara terpisah sepanjang bulan?

Jawaban:

Puasa enam hari di bulan Syawal adalah sunnah yang telah ditetapkan berdasarkan hadis Rasulullah ﷺ. Puasa ini boleh dilakukan secara berturut-turut atau terpisah, karena Rasulullah ﷺ tidak mensyaratkan keduanya dalam sabdanya:
من صام رمضان ثم أتبعه ستاً من شوال كان كصيام الدهر
"Barang siapa yang berpuasa Ramadan kemudian mengikutinya dengan enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa sepanjang tahun." (HR. Muslim)

Dalam hadis ini, Nabi ﷺ tidak menyebutkan keharusan untuk melakukannya secara berurutan atau terpisah. Oleh karena itu, seorang Muslim memiliki kebebasan untuk memilih sesuai dengan kemampuannya.
Wallahu a‘lam.

[Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi‘ah karya Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah–, jilid 15, halaman 391]

Mendahulukan Qadha Ramadan daripada Puasa Enam Hari Syawal

Pertanyaan:

Apakah boleh berpuasa enam hari di bulan Syawal sebelum menunaikan qadha puasa Ramadan?

Jawaban:

Para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Namun, yang lebih benar adalah bahwa yang dianjurkan adalah mendahulukan qadha sebelum puasa enam hari di bulan Syawal.

Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
من صام رمضان ثم أتبعه ستّاً من شوال كان كصيام الدهر
"Barang siapa yang berpuasa Ramadan kemudian mengikutinya dengan enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa sepanjang tahun." (HR. Muslim)

Jika seseorang mendahulukan puasa enam hari Syawal sebelum mengqadha Ramadan, maka ia belum bisa dikatakan telah "mengikuti" Ramadan dengan puasa tersebut, melainkan hanya mengikuti sebagian dari Ramadan.

Selain itu, qadha puasa Ramadan adalah kewajiban, sedangkan puasa enam hari di bulan Syawal adalah sunnah. Dalam Islam, kewajiban lebih utama untuk didahulukan daripada ibadah sunnah.
Wallahu a‘lam.

[Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi‘ah karya Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah–, jilid 15, halaman 392]

Waktu yang Tepat untuk Puasa Enam Hari Syawal

Pertanyaan:

Apakah puasa enam hari Syawal harus dilakukan segera setelah Idulfitri, atau boleh dilakukan beberapa hari setelahnya? Apakah harus berturut-turut dalam bulan Syawal?

Jawaban:

Tidak ada keharusan untuk memulai puasa enam hari Syawal langsung setelah Idulfitri. Seorang Muslim boleh memulainya sehari setelah Idulfitri atau beberapa hari setelahnya, dan boleh memilih untuk berpuasa secara berturut-turut atau terpisah sepanjang bulan Syawal, tergantung pada kemampuannya.

Puasa ini tidak bersifat wajib, melainkan sunnah. Oleh karena itu, terdapat kelonggaran dalam pelaksanaannya.
Wallahu a‘lam.

[Fatwa Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta’ (10/391)]

Mana yang Harus Didahulukan oleh Wanita: Qadha Ramadan atau Puasa Enam Hari Syawal?

Pertanyaan:

Seorang wanita yang memiliki utang puasa Ramadan karena haid, apakah ia boleh langsung berpuasa enam hari di bulan Syawal setelah Idulfitri, ataukah harus mengqadha puasa Ramadan terlebih dahulu?

Jawaban:

Jika seorang wanita ingin mendapatkan pahala yang disebutkan dalam hadis Nabi ﷺ:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
"Barang siapa yang berpuasa Ramadan kemudian mengikutinya dengan enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa sepanjang tahun." (HR. Muslim, no. 1984)

Maka ia harus terlebih dahulu menyelesaikan qadha puasanya sebelum menjalankan puasa enam hari Syawal. Dengan demikian, ia benar-benar telah "mengikuti" Ramadan dengan puasa enam hari tersebut, sebagaimana yang disebutkan dalam hadis.

Namun, dari segi kebolehan, ia diperbolehkan untuk menunda qadha puasanya hingga sebelum Ramadan berikutnya, asalkan ia masih memiliki waktu yang cukup untuk mengqadhanya sebelum Ramadan tahun depan.
Wallahu a‘lam.

[Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid (www.islam-qa.com)]

Apakah Seseorang Bisa Berpuasa Enam Hari Syawal Jika Masih Memiliki Utang Puasa Ramadan?

Pertanyaan:

Jika seseorang berpuasa enam hari di bulan Syawal setelah Ramadan tetapi belum menyelesaikan qadha puasa Ramadan karena memiliki utang sepuluh hari akibat uzur syar'i, apakah ia tetap mendapatkan pahala seperti orang yang telah menyelesaikan Ramadan dan mengikutinya dengan enam hari di bulan Syawal?

Jawaban:

Menentukan pahala atas amal ibadah adalah hak prerogatif Allah ﷻ. Namun, Allah tidak akan menyia-nyiakan pahala orang yang berusaha dalam ketaatan, sebagaimana firman-Nya:
إنا لا نضيع أجر من أحسن عملاً
"Sesungguhnya Kami tidak akan menyia-nyiakan pahala orang yang berbuat baik." (QS. Al-Kahf: 30)

Namun, yang lebih utama bagi seseorang yang masih memiliki utang puasa Ramadan adalah menyelesaikan qadha terlebih dahulu, lalu mengikutinya dengan puasa enam hari di bulan Syawal. Ini karena keutamaan "mengikuti" Ramadan dengan puasa Syawal hanya berlaku bagi mereka yang telah menyelesaikan puasa Ramadan secara penuh.
Wallahu a‘lam.

[Sumber: Fatwa Lajnah Daimah, 10/392]

Kapan Seorang Muslim Bisa Memulai Puasa Enam Hari Syawal?

Pertanyaan:

Kapan saya bisa mulai berpuasa enam hari di bulan Syawal?

Jawaban:

Puasa enam hari Syawal bisa dimulai sejak hari kedua bulan Syawal, karena haram berpuasa pada hari pertama (hari Idulfitri). Puasa ini dapat dilakukan kapan saja dalam bulan Syawal, baik secara berturut-turut maupun terpisah.

Dalam fatwa Lajnah Daimah disebutkan:
لا يلزمه أن يصومها بعد عيد الفطر مباشرة، بل يجوز أن يبدأ صومها بعد العيد بيوم أو أيام، وأن يصومها متتالية أو متفرقة في شهر شوال حسب ما يتيسر له، والأمر في ذلك واسع ، وليست فريضة بل هي سنة
"Tidak wajib melaksanakan puasa enam hari Syawal langsung setelah Idulfitri, tetapi boleh dilakukan setelah beberapa hari. Puasa ini juga boleh dilakukan secara berturut-turut atau terpisah sesuai kemampuan. Ini adalah ibadah sunnah, bukan kewajiban."
Wallahu a‘lam.

[Sumber: Fatwa Lajnah Daimah, 10/391]

Apakah Puasa Enam Hari Syawal Makruh?

Pertanyaan:

Beberapa ulama, seperti Imam Malik, menyatakan bahwa puasa enam hari Syawal makruh karena dikhawatirkan akan dianggap bagian dari Ramadan. Bagaimana pandangan yang benar?

Jawaban:

Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa puasa enam hari Syawal merupakan sunnah yang jelas berdasarkan hadis dari Abu Ayyub al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, di mana Rasulullah ﷺ bersabda:
من صام رمضان ثم أتبعه ستاً من شوال فذاك صيام الدهر
"Barang siapa yang berpuasa Ramadan, lalu mengikutinya dengan enam hari di bulan Syawal, maka itu seperti puasa sepanjang tahun." (HR. Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ahmad)

Hadis ini adalah dalil yang sahih yang menunjukkan bahwa puasa enam hari Syawal adalah sunnah. Para ulama seperti Imam Syafi’i, Imam Ahmad, dan lainnya mengamalkannya. Oleh karena itu, pendapat yang menyatakan bahwa puasa ini makruh tidak dapat mengalahkan dalil yang sahih.
Wallahu a‘lam.

[Sumber: Fatwa Lajnah Daimah, 10/389]

Bolehkah Puasa Enam Hari Syawal Sebelum Mengqadha Puasa Ramadan?

Pertanyaan:

Jika seorang wanita memiliki utang puasa Ramadan, apakah boleh baginya untuk berpuasa enam hari Syawal terlebih dahulu sebelum mengqadha puasanya?

Jawaban:

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini:

1. Pendapat pertama (lebih dianjurkan qadha dulu):

Sebagian ulama berpendapat bahwa puasa enam hari Syawal hanya bisa didapatkan jika seseorang telah menyelesaikan puasa Ramadan secara penuh. Oleh karena itu, lebih utama bagi orang yang memiliki utang puasa Ramadan untuk mengqadha terlebih dahulu sebelum melaksanakan puasa enam hari Syawal. Pendapat ini didukung oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin.

2. Pendapat kedua (boleh puasa Syawal dulu):

Pendapat lain menyatakan bahwa puasa enam hari Syawal tetap bisa dilakukan meskipun seseorang masih memiliki utang puasa Ramadan, karena yang penting adalah ia telah berpuasa Ramadan, baik secara penuh maupun sebagian dengan qadha di kemudian hari. Pendapat ini dianut oleh mayoritas ulama mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i.

Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa lebih utama mendahulukan qadha, karena qadha adalah kewajiban, sedangkan puasa Syawal adalah sunnah. Namun, jika seseorang tetap ingin berpuasa Syawal sebelum qadha, ia masih berpeluang mendapatkan pahala, in syaa Allah.
Wallahu a‘lam.

[Sumber: Fatwa Syaikh Khalid bin Abdullah al-Mushlih]

Tim Belajar Syariah

Posting Komentar untuk "Fatwa Ulama tentang Puasa Enam Hari di Bulan Syawal "