Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Zakat Fitrah: Siapa yang Berhak Menerimanya?

Zakat Fitrah: Siapa yang Berhak Menerimanya?

Perbedaan Pendapat Ulama tentang Penyaluran Zakat Fitrah

Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi umat Islam yang harus ditunaikan sebelum hari raya Idulfitri. Namun, para ulama berbeda pendapat mengenai pihak yang berhak menerima zakat fitrah. Secara garis besar, terdapat dua pendapat utama dalam masalah ini:

Pendapat Pertama: Zakat Fitrah Diberikan kepada Delapan Golongan

Pendapat pertama menyatakan bahwa zakat fitrah disalurkan kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an. Pendapat ini dianut oleh mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali.

Dalil Pendukung:

1. Dari Al-Qur’an: Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
(Innamaa as-sadaqaatu lil-fuqaraa'i wal-masaakiini wal-'aamilina 'alaihaa wal-mu'allafati quluubuhum wa fir-riqaabi wal-gharimiina wa fii sabiilillaahi wabni as-sabiili fariidhatan mina Allaahi wa Allaahu 'aliimun hakiimun)

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah: 60)

Penjelasan: Zakat fitrah termasuk dalam kategori “shodaqoh” sebagaimana yang disebutkan dalam ayat ini, sehingga pembagiannya juga mengikuti ketentuan zakat pada umumnya, yaitu disalurkan kepada delapan golongan yang disebutkan dalam ayat tersebut.

2. Dalil Logika: Zakat fitrah merupakan sedekah wajib, sehingga tidak boleh hanya diberikan kepada satu golongan tertentu jika masih ada golongan lain yang berhak menerima, sebagaimana yang berlaku dalam zakat maal.

Pendapat Kedua: Zakat Fitrah Hanya untuk Fakir dan Miskin

Pendapat kedua menyatakan bahwa zakat fitrah hanya diberikan kepada fakir dan miskin. Ini adalah pendapat mazhab Maliki, salah satu riwayat dari mazhab Hanbali, serta pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syaukani, Syaikh Bin Baz, dan Syaikh Ibnu Utsaimin.

Dalil Pendukung:

1. Dari Hadis Nabi ﷺ: Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ...
(Faradha Rasulullah ﷺ zakat al-fithri tuhratan lilshaa’imi mina allaghwi warrafathi wa thu‘matan lilmasaakiin...)

"Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan kotor serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin..." (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Al-Hakim)

Penjelasan: Dalam hadis ini, Rasulullah ﷺ secara tegas menyebutkan bahwa zakat fitrah adalah "makanan bagi orang miskin", sehingga harus diberikan secara khusus kepada fakir dan miskin.

2. Dalil Praktik Nabi ﷺ: Tidak terdapat riwayat bahwa Rasulullah ﷺ atau para sahabatnya membagi zakat fitrah kepada delapan golongan sebagaimana zakat maal. Jika memang pembagiannya harus seperti itu, maka Nabi ﷺ pasti akan menjelaskannya dan para sahabat akan mengikutinya.

Pendapat yang Paling Kuat

Pendapat yang lebih kuat adalah zakat fitrah hanya diberikan kepada fakir dan miskin, bukan kepada delapan golongan sebagaimana zakat maal. Hal ini didasarkan pada:

• Hadis sahih yang menyebutkan bahwa zakat fitrah adalah makanan bagi fakir dan miskin.
• Tidak adanya riwayat bahwa Nabi ﷺ membagikan zakat fitrah kepada selain fakir dan miskin.
• Perbedaan tujuan antara zakat fitrah dan zakat maal.
• Dukungan dari banyak ulama besar seperti Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syaukani, Syaikh Bin Baz, dan Syaikh Ibnu Utsaimin.

Maka, bagi yang ingin menyalurkan zakat fitrah sesuai dengan sunnah yang paling kuat, sebaiknya hanya diberikan kepada fakir dan miskin, agar mereka dapat merasakan kebahagiaan pada hari raya Idulfitri.

 Dr. Sirajul Yani, M.H.I

Posting Komentar untuk "Zakat Fitrah: Siapa yang Berhak Menerimanya?"