Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menghidupkan Sunnah: Shalat ‘Id di Tempat Terbuka Bersama Seluruh Kaum Muslimin

Menghidupkan Sunnah: Shalat ‘Id di Tempat Terbuka Bersama Seluruh Kaum Muslimin

Sunnah Nabi ﷺ dalam Melaksanakan Shalat ‘Id di Tempat Terbuka (Tanah Lapang) dan Anjuran Menghadiri Shalat ‘Id bagi Semua Golongan

Di antara sunnah Nabi Muhammad ﷺ yang terus diamalkan adalah melaksanakan shalat ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha di tanah lapang atau tempat terbuka, bukan di dalam masjid. Hal ini memiliki hikmah yang besar dalam syariat Islam.

Nabi ﷺ Selalu Shalat ‘Id di Tanah Lapang

Diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:
كانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ الفِطْرِ وَالأَضْحَى إِلَى المُصَلَّى
“Rasulullah ﷺ biasa keluar (menuju) ke mushalla (tanah lapang) pada hari ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha.” (HR. Al-Bukhari, no. 956 dan Muslim, no. 889)

Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata:

"Sesungguhnya sunnah - yakni shalat di tanah lapang - memiliki hikmah yang agung, yaitu agar kaum muslimin memiliki dua hari dalam setahun, di mana seluruh penduduk kota, baik laki-laki, perempuan, maupun anak-anak, berkumpul, menghadap kepada Allah dengan hati yang khusyuk, bersatu di bawah satu kalimat, shalat di belakang satu imam, bertakbir, bertahlil, dan berdoa kepada Allah dengan penuh keikhlasan, seakan-akan mereka berada di atas satu hati yang sama, bergembira dan bersuka cita atas nikmat Allah yang diberikan kepada mereka. Maka, pada saat itu benar-benar menjadi hari raya bagi mereka." (Lihat: Tamamul Minnah, Syaikh Al-Albani)

Nabi ﷺ Memerintahkan Semua Golongan untuk Hadir Shalat ‘Id, Termasuk Wanita dan Orang yang Sedang Haid

Bukan hanya kaum laki-laki, bahkan wanita dan anak-anak pun diperintahkan untuk ikut hadir dalam shalat ‘Id. Termasuk wanita yang sedang haid tetap dianjurkan untuk keluar menuju tempat shalat, meskipun tidak ikut shalat.

Dari Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:
أُمِرْنَا أَنْ نُخْرِجَ الحُيَّضَ يَوْمَ العِيدَيْنِ وَذَوَاتِ الخُدُورِ، فَيَشْهَدْنَ جَمَاعَةَ المُسْلِمِينَ وَدَعْوَتَهُمْ، وَيَعْتَزِلُ الحُيَّضُ المُصَلَّى
“Kami diperintah untuk mengeluarkan para wanita haid pada dua hari raya (‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha) dan para gadis pingitan, agar mereka menyaksikan jamaah kaum muslimin dan dakwah mereka. Adapun wanita haid tetap menjauhi tempat shalat (tidak ikut shalat, namun tetap hadir).” (HR. Al-Bukhari, no. 324 dan Muslim, no. 890)

Dalam riwayat lain juga disebutkan bahwa Nabi ﷺ tidak memberikan keringanan kepada siapa pun untuk tidak hadir, bahkan bagi wanita yang tidak memiliki pakaian yang layak pun dianjurkan untuk meminjam kepada saudarinya agar bisa tetap ikut ke mushalla.

Dari Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata:
قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِحْدَانَا لاَ يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ؟ قَالَ: لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا
Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, ada di antara kami yang tidak memiliki jilbab (pakaian yang menutup aurat)?’ Maka beliau bersabda, ‘Hendaklah saudarinya meminjamkan dari jilbabnya kepadanya.’ (HR. Al-Bukhari, no. 324 dan Muslim, no. 890)

Hikmah Besar dari Syariat Ini

Perintah untuk melaksanakan shalat ‘Id di tempat terbuka serta keikutsertaan semua golongan kaum muslimin memiliki banyak hikmah, di antaranya:

• Menunjukkan syiar Islam dan kebersamaan umat.
• Mengokohkan ukhuwah islamiyyah (persaudaraan sesama muslim).
• Menampakkan kegembiraan dan syukur atas nikmat Allah.
• Membiasakan anak-anak menyaksikan kebaikan dan syiar agama sejak kecil.

Dr. Sirajul Yani, M.H.I

Posting Komentar untuk "Menghidupkan Sunnah: Shalat ‘Id di Tempat Terbuka Bersama Seluruh Kaum Muslimin"