Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Fidyah Puasa: Kewajiban dan Tata Caranya

Fidyah Puasa: Kewajiban dan Tata Caranya

Fidyah Puasa: Kewajiban dan Tata Caranya

Pengertian Fidyah Fidyah adalah kompensasi yang harus dibayarkan oleh seseorang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena uzur yang bersifat permanen, seperti usia lanjut atau penyakit yang tidak ada harapan sembuh. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ * أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kalian sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."(Surah Al-Baqarah: 183-184)

Siapa yang Wajib Membayar Fidyah? 

Berdasarkan ayat di atas dan keterangan para ulama, fidyah diwajibkan bagi:
1. Orang tua renta yang tidak mampu berpuasa.
2. Orang sakit yang tidak ada harapan sembuh dan tidak mampu berpuasa.

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata:
لَيْسَتْ بِمَنْسُوخَةٍ هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لا يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا فَيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا
"Ayat ini tidak dihapus hukumnya, yaitu bagi orang tua renta laki-laki maupun perempuan yang tidak mampu berpuasa, maka mereka boleh berbuka dan sebagai gantinya memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan." (HR. Bukhari, no. 4505)

Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni menyatakan:
الشَّيْخُ الْكَبِيرَ وَالْعَجُوزَ إِذَا كَانَ يُجْهِدُهُمَا الصَّوْمُ , وَيَشُقُّ عَلَيْهِمَا مَشَقَّةً شَدِيدَةً , فَلَهُمَا أَنْ يُفْطِرَا وَيُطْعِمَا لِكُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا
"Orang tua laki-laki dan perempuan yang sudah lanjut usia jika mereka merasa kesulitan dalam berpuasa dan merasakan kepayahan yang sangat berat, maka mereka boleh berbuka dan menggantinya dengan memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan." (Al-Mughni, 4/396)

Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Fatawa Ash-Shiyam menjelaskan dua kategori orang sakit:

1. Sakit sementara yang ada harapan sembuh: tidak wajib fidyah, tetapi wajib mengganti puasanya di hari lain.
2. Sakit permanen yang tidak ada harapan sembuh: wajib membayar fidyah.

Cara Membayar Fidyah 

Fidyah bisa dibayarkan dalam dua cara:
1. Memberikan makanan kepada fakir miskin setengah sha’ dari makanan pokok, sebanyak hari yang ditinggalkan.
2. Menyediakan makanan yang siap santap dan mengundang para fakir miskin.

Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ketika telah tua dan tidak mampu berpuasa, beliau memberi makan seorang miskin setiap harinya dengan roti dan daging. (HR. Bukhari)

Jumlah dan Jenis Fidyah Fidyah yang harus diberikan adalah setengah sha’ dari makanan pokok seperti beras, kurma, atau gandum, yang setara dengan 1,5 kg makanan per hari.

Syaikh Bin Baz rahimahullah berkata:
عليها أن تطعم مسكينًا عن كل يوم نصف صاع من قوت البلد من تمر أو أرز أو غيرهما، ومقداره بالوزن كيلو ونصف على سبيل التقريب
"Ia wajib memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan sebanyak setengah sha’ dari makanan pokok di negeri tersebut, seperti kurma atau beras, yang kira-kira seberat 1,5 kg." (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15/203)

Fidyah wajib dibayarkan oleh orang yang tidak mampu berpuasa karena tua renta atau sakit permanen. Bentuk pembayaran fidyah adalah memberi makan kepada fakir miskin dengan jumlah 1,5 kg makanan per hari atau menyediakan makanan siap santap bagi mereka. Jika seseorang tidak mampu membayar fidyah, maka ia tidak diwajibkan karena Allah tidak membebani seseorang di luar kemampuannya.
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
"Dan Dia tidak menjadikan kesulitan bagi kalian dalam agama." (Surah Al-Hajj: 78)

Wallahu a’lam.

Posting Komentar untuk "Fidyah Puasa: Kewajiban dan Tata Caranya"