Panduan Lengkap Pengurusan Jenazah dalam Islam: Tata Cara, Dalil, dan Hikmah
Fikih Tajhiz al-Janazah: Pengurusan Jenazah
Fikih pengurusan jenazah adalah salah satu kewajiban bagi umat Islam. Dalam bagian ini, akan diuraikan tata cara memandikan jenazah, mengkafani, serta doa-doa yang dianjurkan. Penjelasan ini mencakup dalil-dalil dan penjelasan dari para ulama.
Ketika Seseorang Baru Meninggal
1. Memejamkan Mata Jenazah
o Dianjurkan untuk memejamkan mata orang yang baru meninggal dunia.
o Dalil: Dari Ummu Salamah radhiallahu 'anha, ia berkata:
"Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam mendatangi Abu Salamah yang telah meninggal, saat itu kedua matanya terbuka. Nabi pun memejamkan mata Abu Salamah dan bersabda: ‘Sesungguhnya bila ruh telah dicabut, maka pandangan matanya mengikutinya.’" (HR. Muslim no. 920)
o Para ulama ijma' (bersepakat) bahwa hukum memejamkan mata jenazah adalah sunnah.
2. Mendoakan Kebaikan untuk Jenazah
o Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam setelah memejamkan mata Abu Salamah, beliau berdoa:
"Ya Allah, ampunilah Abu Salamah, angkatlah derajatnya, jadikan ia termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk, dan berilah pengganti yang lebih baik bagi anak keturunannya. Ampunilah kami dan dia wahai Rabb semesta alam, luaskanlah kuburnya dan terangi kuburnya." (HR. Muslim no. 920)
3. Mengikat Dagu Jenazah
o Dianjurkan mengikat dagu jenazah agar mulutnya tidak terbuka.
o Penjelasan: Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah mengatakan:
"Dagu mayit diikat agar mulutnya tidak terbuka saat dimandikan dan dipersiapkan." (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/424)
4. Menutup Tubuh Jenazah dengan Kain
o Berdasarkan hadits Aisyah radhiallahu 'anha, ia berkata:
"Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam ketika wafat ditutup dengan kain hibrah (sejenis kain bercorak dari Yaman)." (HR. Bukhari no. 5814, Muslim no. 942)
5. Mempercepat Pengurusan Jenazah
o Dalil: Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
"Percepatlah pengurusan jenazah. Jika ia orang yang shalih, maka mempercepat akan jadi kebaikan baginya. Jika ia bukan orang yang shalih, maka keburukan lebih cepat diangkat dari pundak-pundak kalian." (HR. Bukhari no. 1315, Muslim no. 944)
Tata Cara Memandikan Jenazah
1. Hukum Memandikan Jenazah
o Memandikan jenazah hukumnya fardhu kifayah.
o Dalil: Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhu:
"Seorang laki-laki sedang wukuf bersama Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam di Arafah, lalu ia terjatuh dari hewan tunggangannya dan meninggal. Maka Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: 'Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara, serta kafanilah ia dengan dua kain. Jangan diberi minyak wangi dan jangan tutup kepalanya.' (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206)
2. Yang Berhak Memandikan Jenazah
o Lebih diutamakan jenazah dimandikan oleh kerabatnya yang mengerti fikih jenazah. Ali bin Abi Thalib radhiallahu 'anhu memandikan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam saat beliau wafat:
"Aku memandikan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, memperhatikan jasad beliau dan tidak melihat kekurangan. Rasulullah tetap wangi ketika hidup maupun wafat." (HR. Ibnu Majah no. 1467)
3. Syarat Orang yang Boleh Memandikan Jenazah
o Bagi jenazah laki-laki, wajib dimandikan oleh laki-laki, begitu juga jenazah wanita dimandikan oleh wanita, kecuali antara suami-istri.
o Dalil: Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
"Tutuplah auratmu kecuali kepada istrimu atau budak wanitamu." (HR. Tirmidzi no. 2794)
4. Perlengkapan untuk Memandikan Jenazah
o Sarung tangan, masker, spons, kapur barus, daun bidara atau sampo, air dalam ember, gayung, kain untuk menutupi aurat jenazah, handuk, plester, dan gunting kuku.
5. Teknis Memandikan Jenazah
o Melonggarkan persendian, melepaskan pakaian, membersihkan mulut dan lubang hidung, wudhu, serta mencuci badan secara menyeluruh dengan air dan daun bidara.
o Disunnahkan mengulangi pemandian tiga kali, memulai dari bagian kanan, dan menyiram air kapur barus pada siraman terakhir.
6. Tayammum bagi Jenazah
o Jika tidak memungkinkan dimandikan (misalnya karena luka atau kerusakan tubuh yang parah), jenazah ditayammumi sebagai pengganti.
o Dalil: Syaikh Abdullah bin Jibrin menjelaskan:
"Jika tidak bisa dimandikan, jenazah ditayammumi dengan mengusap wajah dan telapak tangan." (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/435-436)
7. Mandi Setelah Memandikan Jenazah
o Bagi orang yang memandikan jenazah, disunnahkan mandi setelahnya.
o Dalil: Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
"Barangsiapa yang memandikan jenazah, hendaklah ia mandi." (HR. Abu Dawud no. 3161)
Mengkafani Jenazah
1. Hukum Mengkafani
o Mengkafani jenazah hukumnya fardhu kifayah, sebagaimana hukum memandikannya.
o Dalil: Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhu berkata mengenai orang yang jatuh dari hewan tunggangannya, Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam memerintahkan untuk dikafani dengan dua kain.
2. Tata Cara Mengkafani
o Jenazah laki-laki dikafani dengan tiga lapis kain tanpa baju atau sorban, sedangkan wanita dengan lima lapis (dua kain bawah, baju, kerudung, dan penutup tubuh).
3. Kain yang Digunakan untuk Mengkafani Jenazah
o Kain kafan hendaknya berwarna putih dan sederhana.
o Dalil: Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
“Pakailah kain putih, karena itu adalah pakaian terbaik, dan kafanilah jenazah kalian dengan kain putih.” (HR. Tirmidzi no. 994)
4. Tata Cara Mengkafani Jenazah Laki-Laki
o Pertama, bentangkan tiga lapis kain kafan.
o Letakkan jenazah di atas lapisan kain pertama dengan tangan di atas dada atau diletakkan di sisi tubuh.
o Kain pertama dililitkan pada bagian bawah tubuh, dilanjutkan dengan lapisan kedua, dan ketiga untuk menutupi seluruh tubuh. Ikat ujung-ujung kain agar tidak mudah terbuka saat jenazah dipindahkan.
5. Tata Cara Mengkafani Jenazah Wanita
o Untuk jenazah wanita, disediakan lima lapis kain yaitu: dua kain untuk tubuh, baju (mencakup seluruh tubuh kecuali kepala dan tangan), kerudung untuk kepala, dan kain penutup.
o Tata cara ini bertujuan menutupi aurat jenazah wanita secara lebih lengkap.
Shalat Jenazah
1. Hukum Shalat Jenazah
o Shalat jenazah hukumnya fardhu kifayah. Jika sudah ada sebagian yang mengerjakan, kewajiban gugur dari yang lainnya.
o Dalil: Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
"Tidak ada seorang Muslim yang meninggal lalu dishalatkan oleh empat puluh orang yang tidak menyekutukan Allah dengan apa pun kecuali akan diberi syafaat untuknya." (HR. Muslim no. 948)
2. Jumlah Takbir dalam Shalat Jenazah
o Shalat jenazah dilakukan dengan empat takbir, tanpa ruku’ dan sujud.
o Dalil: Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melakukan shalat jenazah dengan empat takbir. (HR. Bukhari no. 1326)
3. Tata Cara Shalat Jenazah
o Setelah takbir pertama, membaca Al-Fatihah.
o Setelah takbir kedua, membaca shalawat kepada Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam.
o Setelah takbir ketiga, membaca doa untuk jenazah.
o Setelah takbir keempat, membaca doa penutup.
o Contoh doa setelah takbir keempat:
"Ya Allah, janganlah Engkau halangi pahala dari kami karena musibah yang menimpa kami ini, dan jangan Engkau sesatkan kami setelahnya." (HR. Abu Dawud no. 3201)
Mengantar dan Menguburkan Jenazah
1. Mengantar Jenazah
o Mengantar jenazah hingga ke pemakaman termasuk sunnah yang dianjurkan bagi umat Islam.
o Dalil: Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
"Barangsiapa yang menghadiri jenazah hingga dishalatkan, maka baginya pahala satu qirath, dan barangsiapa yang menghadiri hingga dikuburkan, maka baginya pahala dua qirath." (HR. Bukhari no. 1325, Muslim no. 945)
2. Hukum Menguburkan Jenazah
o Menguburkan jenazah adalah kewajiban fardhu kifayah.
o Dalil: Firman Allah SWT:
"Bukankah Kami telah menjadikan bumi sebagai tempat berkumpul, bagi yang hidup dan yang mati?" (QS. Al-Mursalat: 25-26)
3. Cara Menguburkan Jenazah
o Dianjurkan meletakkan jenazah dalam posisi miring ke kanan menghadap kiblat.
o Dalil: Dari Sa’ad bin Abi Waqqash, beliau berkata, "Buatkanlah lahad untukku (di liang kubur) dan tegakkanlah aku menghadap kiblat." (HR. Bukhari no. 1277)
o Ketika meletakkan jenazah, disunnahkan mengucapkan:
"Bismillahi wa ‘ala millati rasulillah" (Dengan nama Allah dan atas tuntunan Rasulullah). (HR. Abu Dawud no. 3213)
4. Menimbun Kuburan
o Kuburan hendaknya ditimbun hingga membentuk gundukan setinggi kurang lebih satu jengkal dari permukaan tanah untuk membedakannya dari tanah sekitarnya.
o Dalil: Dari Sufyan at-Tsauri, ia berkata: "Kuburan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam ditinggikan sekitar satu jengkal." (HR. Al-Bukhari dalam Fathul Bari)
5. Larangan Membangun di Atas Kubur
o Islam melarang membangun atau menghias kubur dengan bangunan yang megah.
o Dalil: Dari Jabir bin Abdullah radhiallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melarang mengapur kuburan, duduk di atasnya, dan membangun di atasnya. (HR. Muslim no. 970)
Doa Setelah Pemakaman
• Setelah pemakaman selesai, disunnahkan untuk mendoakan jenazah agar mendapat keteguhan dan rahmat Allah.
• Dalil: Dari Utsman bin Affan radhiallahu 'anhu, beliau berkata: "Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam jika selesai menguburkan mayit, beliau berdiri dan bersabda:
"Mintakanlah ampunan untuk saudaramu dan mintakan keteguhan untuknya, karena sekarang ia sedang ditanya (oleh malaikat)." (HR. Abu Dawud no. 3221)
Tim Belajar Syariah
Post a Comment for "Panduan Lengkap Pengurusan Jenazah dalam Islam: Tata Cara, Dalil, dan Hikmah"
Santun dalam berkomentar, cermin pribadi anda