Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Praktik Yoga dalam Pandangan Islam: Kajian Syariah dan Kesehatan

Hukum Praktik Yoga dalam Pandangan Islam: Kajian Syariah dan Kesehatan


Pertama: Pandangan tentang Hukum Praktik Yoga di Kalangan Ulama Kontemporer

Pandangan ulama kontemporer tentang hukum praktik yoga terbagi menjadi beberapa pendapat:

1. Melarang Secara Mutlak: Ada ulama yang melarang yoga secara keseluruhan karena asal-usulnya dari kepercayaan Hindu dan Buddha. Mereka khawatir akan kemiripan dengan praktik agama lain yang bertentangan dengan Islam.
2. Membolehkan Secara Mutlak: Ulama lain membolehkan yoga tanpa syarat, dengan memandangnya sebagai bentuk olahraga fisik saja, tanpa melibatkan elemen spiritual yang bertentangan dengan Islam.
3. Membolehkan dengan Syarat: Sebagian ulama memperbolehkan yoga jika hanya sebatas gerakan fisik dan meninggalkan aspek-aspek yang berkaitan dengan keyakinan agama lain.

Kedua: Apa Itu Yoga?

Yoga berasal dari bahasa Sanskerta yang berarti “persatuan” atau “kesatuan.” Tujuan yoga adalah untuk menyatukan manusia dengan jiwa yang diyakini sebagai "Tuhan" dalam ajaran Hindu. Beberapa bentuk yoga yang populer, seperti Surya Namaskar (Salam Matahari), melibatkan gerakan yang disebut "sujud kepada matahari dengan delapan anggota tubuh" yang dianggap sebagai bentuk ibadah kepada matahari.

Ketiga: Praktik-praktik dalam Yoga

Beberapa praktik dalam yoga yang kerap dilakukan antara lain:
• Sujud kepada Matahari: Gerakan ini melibatkan delapan anggota tubuh seperti kaki, lutut, tangan, dada, dan dahi.
• Pakaian Minim: Dianjurkan untuk tidak mengenakan pakaian atau hanya pakaian minim agar tubuh terpapar penuh sinar matahari.
• Mediasi dengan Mantra: Mengucapkan mantra tertentu seperti "Om" dan nama-nama matahari, seperti Rava Namah yang berarti “Aku bersujud kepadamu, wahai pemberi kehidupan”.

Keempat: Hukum Islam tentang Yoga

Berdasarkan berbagai alasan, beberapa ulama menyimpulkan bahwa yoga tidak boleh dilakukan dalam Islam, baik dengan niat ibadah maupun sekadar latihan fisik, karena alasan-alasan berikut:
1. Mengandung Unsur Syirik: Yoga memiliki unsur menyembah matahari, yang menyelisihi tauhid Islam.
2. Meniru Praktik Agama Lain: Rasulullah ﷺ bersabda,
مَن تشبَّه بقوم فهو منهم
"Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia bagian dari mereka." HR Ahmad dan Abu Daud
3. Dapat Merugikan Kesehatan: Beberapa gerakan yoga diketahui membawa risiko kesehatan, seperti cedera atau ketegangan otot yang serius.
4. Menghabiskan Waktu yang Tidak Bermanfaat: Yoga memerlukan waktu yang panjang, yang bisa mengalihkan dari ibadah kepada Allah.
5. Terkait dengan Penyimpangan Akhlak: Gerakan-gerakan yang menyerupai binatang dan tradisi mengandalkan diri pada empat anggota tubuh dianggap menurunkan derajat manusia sebagai makhluk yang dimuliakan Allah.
6. Berpotensi Mengarah pada Penyalahgunaan Obat: Banyak praktisi yoga berujung pada penggunaan obat-obatan atau meditasi ekstrem yang dapat membahayakan kesehatan fisik dan mental.

Kelima: Bahaya-bahaya Lain dalam Yoga

Berikut adalah beberapa bahaya lain dari praktik yoga:
• Anjuran untuk Berpakaian Minim: Dapat memicu penyakit kulit, seksual, dan mental.
• Paparan Berlebihan Terhadap Matahari: Dapat menyebabkan kerusakan pada kulit dan mata.
• Diet Ketat Vegetarisme: Menyebabkan kekurangan nutrisi penting yang diperlukan tubuh.

Berdasarkan poin-poin di atas, maka disarankan bagi umat Islam untuk menghindari praktik yoga secara keseluruhan. Semoga Allah memberikan kita petunjuk dan kekuatan untuk senantiasa berada di jalan-Nya.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Post a Comment for "Hukum Praktik Yoga dalam Pandangan Islam: Kajian Syariah dan Kesehatan"