Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Meminta Bantuan Jin untuk Pengobatan atau Mengembalikan Barang Hilang

Hukum Meminta Bantuan Jin untuk Pengobatan atau Mengembalikan Barang Hilang

Hukum Meminta Bantuan Jin untuk Pengobatan atau Mengembalikan Barang Hilang

Para ulama umumnya mengharamkan meminta bantuan jin dalam pengobatan atau untuk menemukan barang yang hilang. Hal ini dianggap syirik atau bisa menjerumuskan pada syirik, bahkan jika jin yang membantu mengaku sebagai muslim. Ini karena jin bisa saja berbohong, dan tidak ada jaminan atas niat atau sifat dari jin tersebut. Tidak ada interaksi atau kerjasama yang jelas antara manusia dengan makhluk yang tak terlihat, dan ini dapat membawa pada fitnah atau penyesatan.

Jika metode ini benar, tentunya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan petunjuknya. Namun, Rasulullah maupun para sahabat tidak pernah meminta bantuan jin dalam peperangan, pengobatan, mencari obat dari tempat yang jauh, atau mencari informasi tentang musuh. Tidak adanya riwayat shahih yang menunjukkan praktik ini menjadi bukti bahwa jalan ini tertutup.

Pandangan Ulama Besar

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz pernah ditanya tentang hukum menggunakan bantuan jin muslim untuk pengobatan. Beliau menjawab bahwa tidak seharusnya seorang muslim menggunakan jin untuk pengobatan atau bertanya kepada mereka, melainkan sebaiknya meminta pertolongan kepada dokter yang dikenal. Menurut beliau, berhubungan dengan jin bisa menjerumuskan pada ibadah kepada mereka atau mempercayai mereka, yang bisa saja kafir atau ahli bid'ah.

Allah mencela kaum musyrikin yang berlindung kepada jin, sebagaimana dalam ayat:
"Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia yang meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan." (QS. Al-Jin: 6).

Syaikh Shalih Al-Fauzan menegaskan bahwa tidak boleh meminta bantuan kepada jin, baik yang muslim maupun yang mengaku muslim. Sebab, meskipun jin mengaku muslim, ia bisa saja berbohong demi mendekati manusia. Oleh karena itu, pintu ini harus ditutup sepenuhnya. Bantuan yang diperbolehkan adalah dari yang hadir dan dapat membantu secara langsung, sebagaimana dalam firman Allah tentang Nabi Musa:
"Maka orang yang dari golongannya meminta pertolongan kepadanya atas orang yang dari musuhnya." (QS. Al-Qashash: 15).

Menurut Syaikh Shalih bin Abdul Aziz Alu Syaikh

Ketika ditanya tentang hukum pergi berobat kepada seseorang yang mengaku menggunakan bantuan jin muslim, beliau menjelaskan bahwa meminta bantuan jin, baik muslim maupun non-muslim, adalah sarana menuju syirik. Permintaan bantuan seperti ini tidak dilakukan oleh para sahabat. Beliau juga menyebutkan bahwa interaksi dengan jin sering kali membawa manusia pada ketergantungan dan ketundukan kepada mereka.

Beliau juga menyampaikan bahwa sebagian ulama, seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, mengatakan bahwa jin kadang membantu manusia tanpa diminta, namun ini bukanlah perilaku yang dilakukan oleh wali-wali Allah. Dalam kondisi seperti ini, hendaknya seorang muslim berlindung kepada Allah dari gangguan jin.

Hukum Meminta Bantuan Jin dalam Menemukan Barang Hilang

Sebagian besar ulama menganggap orang yang meminta bantuan jin untuk menemukan barang hilang sebagai seorang ‘arraf (peramal) dan melarang untuk bertanya atau mempercayai mereka. Dalam "Fatwa Lajnah Daimah" disebutkan bahwa orang yang mengaku bisa menunjukkan barang yang hilang termasuk dalam kategori dukun atau peramal. Hal ini juga berlaku meskipun orang tersebut hanya membaca Al-Qur'an atau hadits.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak menjelaskan bahwa seseorang yang mengklaim mengetahui lokasi barang hilang dengan bantuan jin sebenarnya adalah seorang dukun, meskipun ia mengaku tidak syirik.

Kesimpulan

Menutup pintu interaksi dengan jin sepenuhnya adalah jalan yang terbaik untuk menjaga akidah. Meskipun ada pendapat dari sebagian ulama tentang kemungkinan interaksi dengan jin, namun pandangan yang dominan dari para ulama adalah bahwa hal ini berpotensi membawa manusia kepada syirik dan ketergantungan yang tidak syar'i.

Tim Belajar Syariah

Post a Comment for "Hukum Meminta Bantuan Jin untuk Pengobatan atau Mengembalikan Barang Hilang"