Hukum Ikhtilat di Acara Pameran, Pasar, atau Keramaian
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, shalawat dan salam atas Rasulullah, keluarga, dan para sahabatnya.
Ikhtilat atau percampuran antara laki-laki dan perempuan dalam satu tempat tidak dilarang selama ada pemisahan yang jelas antara keduanya, serta mematuhi aturan-aturan syar’i, seperti berpakaian sopan, menjaga pandangan, tidak berduaan, tidak berbicara dengan suara lembut yang menggoda, dan tidak ada kontak fisik. Namun, jika terdapat ikhtilat yang melibatkan kontak fisik antara lawan jenis, tabarruj (berhias berlebihan) dari pihak perempuan, atau berbicara dengan nada menggoda, maka ikhtilat tersebut menjadi terlarang.
Dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, disebutkan bahwa hukum ikhtilat antara laki-laki dan perempuan dapat berbeda tergantung pada kesesuaiannya dengan aturan syari’ah. Ikhtilat yang haram adalah yang mengandung:
• Berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahram dan memandang dengan syahwat.
• Perempuan yang tidak menjaga aurat dan kesopanan.
• Kegiatan yang bersifat hiburan, canda berlebihan, atau sentuhan fisik seperti dalam pesta, perayaan, atau hari besar.
Menjaga Diri dari Ikhtilat yang Terlarang
Bagi seseorang yang ingin menjaga diri dari dosa, menjauhi tempat yang dipenuhi perempuan yang tidak menutup aurat dan menjaga pandangan adalah langkah yang sangat dianjurkan. Meskipun interaksi yang dibutuhkan untuk tujuan tertentu diperbolehkan, jika hal itu tidak disertai dengan pelanggaran syar’i seperti tabarruj atau khalwat (berduaan), tetap saja hukum asal ikhtilat adalah mencegah dan menghindari. Sebab, ikhtilat bisa menjadi sebab munculnya kerusakan. Allah telah memberi perintah kepada istri-istri Nabi yang menjadi teladan perempuan muslimah untuk menetap di rumah dan menjaga diri dari tabarruj seperti di zaman jahiliyyah.
Contoh dari Masa Nabi
Jika kita melihat pergaulan antara laki-laki dan perempuan di masa Nabi, maka kita akan memahami maksud syari’at yang bijak ini. Misalnya, Nabi mengizinkan perempuan keluar untuk shalat berjamaah di masjid, namun tetap memberikan adab dan aturan agar mereka tidak berikhtilat dengan laki-laki, meski di tempat yang suci seperti masjid. Nabi menganjurkan para wanita untuk berjalan di pinggir jalan ketika keluar dari masjid agar tidak berbaur dengan laki-laki. Beliau juga menyuruh agar ada pintu khusus untuk perempuan masuk ke masjid demi menghindari ikhtilat. Rasulullah bersabda bahwa shaf terbaik bagi laki-laki adalah yang paling depan, dan yang terburuk bagi perempuan adalah yang paling depan karena dekat dengan laki-laki.
Ikhtilat di Tempat Keramaian
Rasulullah sangat berhati-hati mengatur adab pergaulan agar menghindarkan fitnah. Contohnya, saat di masjid, Rasulullah memerintahkan perempuan untuk keluar lebih dulu setelah shalat agar tidak bertemu laki-laki di jalan. Tindakan ini untuk menjaga kesucian hati dan menghindarkan dari fitnah. Imam Ibnul Qayyim menyatakan bahwa pemimpin umat harus mencegah ikhtilat antara laki-laki dan perempuan di pasar atau tempat umum lainnya, karena itu menjadi sebab munculnya fitnah yang besar. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah: “Aku tidak meninggalkan fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki selain fitnah perempuan.” (Muttafaq 'alaih)
Kesimpulan dan Rekomendasi
Dari penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa ikhtilat dalam bentuk yang terlarang, khususnya yang disertai dengan tabarruj atau candaan yang berlebihan, adalah haram. Bagi umat muslim yang ingin menjaga diri dari fitnah, hendaknya berhati-hati dalam berinteraksi di tempat-tempat keramaian dan menghindari bentuk pergaulan yang bisa menimbulkan fitnah. Rasulullah telah memperingatkan umatnya untuk berhati-hati terhadap fitnah dunia dan fitnah perempuan.
Sebagai penutup, semoga kita senantiasa diberi kekuatan untuk menjaga diri dari fitnah ikhtilat di zaman yang penuh godaan ini, sebagaimana firman Allah: "Wahai orang-orang yang beriman! Bersabarlah kamu, dan kuatkanlah kesabaranmu, dan tetaplah bersiap siaga (di perbatasan negerimu), dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung." (QS. Ali Imran: 200).
Tim Belajar Syariah
Post a Comment for "Hukum Ikhtilat di Acara Pameran, Pasar, atau Keramaian"
Santun dalam berkomentar, cermin pribadi anda