Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sikap Seorang Muslim Terhadap Orang Kafir Berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah

Sikap Seorang Muslim Terhadap Orang Kafir Berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah

Keyakinan Islam adalah Satu-Satunya Agama yang Haq

• Allah menciptakan manusia untuk beribadah kepada-Nya dan mengutus para rasul untuk membawa agama yang benar (Islam). Semua agama sebelum Islam dihapus dengan datangnya Nabi Muhammad ﷺ.

• Islam secara umum adalah agama yang dibawa oleh para nabi dan rasul sejak Nabi Nuh عليه السلام hingga Nabi Muhammad ﷺ. Islam secara khusus adalah agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad ﷺ.

• Ayat-ayat Al-Qur’an yang menegaskan bahwa hanya Islam yang diterima di sisi Allah: 
o Ali Imran (3:19):
إِنَّ الدِّينَ عِندَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ
"Sesungguhnya agama di sisi Allah hanyalah Islam."
o Ali Imran (3:85):
وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
"Barangsiapa mencari agama selain Islam, tidak akan diterima darinya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi"

Sikap Seorang Muslim Terhadap Orang Kafir

Seorang Muslim harus menyikapi orang kafir sesuai dengan ajaran syariat Islam. Berikut adalah beberapa sikap yang harus diambil:

1. Tidak Ridha dengan Kekufuran

Tidak boleh menyetujui atau merasa ridha terhadap kekufuran, karena ridha terhadap kekufuran merupakan kekufuran itu sendiri.

2. Membenci Orang Kafir Karena Allah

Seorang Muslim harus membenci orang kafir karena kekufurannya, bukan karena hal lainnya. Ini adalah bagian dari prinsip cinta dan benci karena Allah. 

3. Tidak Boleh Memberikan Loyalitas dan Kesetiaan (Wala') kepada Orang Kafir

Seorang Muslim tidak boleh menjadikan orang kafir sebagai teman dekat atau pemimpin, kecuali jika ada alasan yang diperbolehkan dalam syariat, Allah berfirman:
لَّا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِن دُونِ الْمُؤْمِنِينَ
Janganlah orang-orang Mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali (teman akrab; pemimpin; pelindung; penolong) dengan meninggalkan orang-orang mukmin. [Ali ‘Imrân/3: 28]

Dan firman-Nya:
لَّا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ
Kamu tidak akan mendapati satu kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang yang menentang itu asdalah bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka. [al-Mujâdilah/58: 22]

4. Bersikap Adil dan Berbuat Baik

Seorang Muslim harus berlaku adil dan baik kepada orang kafir yang tidak memusuhi atau memerangi kaum Muslimin, Berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla :
لَّا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. [al-Mumtahanah/60: 8]

5. Mengasihi Orang Kafir dengan Kasih Sayang yang Bersifat Umum

Dalam konteks kemanusiaan, seorang Muslim diperintahkan untuk membantu orang kafir yang membutuhkan, seperti memberi makan, minum, atau menolong mereka dalam keadaan darurat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
ارْحَمُوا مَنْ فِي الْأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ
Kasihilah orang-orang yang berada di atas bumi, niscaya Dia (Allah) yang berada di atas langit akan mengasihi kamu. [HR. at-Tirmidzi, no. 1924]

6. Tidak Mengganggu Harta, Darah, dan Kehormatan Orang Kafir

Seorang Muslim dilarang berbuat zhalim kepada orang kafir yang tidak memerangi umat Islam. Ini termasuk melarang membunuh, mencuri, atau merusak kehormatan mereka. berdasarkan hadits qudsi berikut ini :
عَنْ أَبِي ذَرٍّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيمَا رَوَى عَنْ اللَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَنَّهُ قَالَ يَا عِبَادِي إِنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِي وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلَا تَظَالَمُوا
Dari Abu Dzarr Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau meriwayatkan dari Allah Tabâraka wa Ta’âla berfirman: “Wahai hamba-hambaKu, sesungguhnya Aku mengharamkan kezhaliman atas diri-Ku, dan Aku menjadikannya sesuatu yang diharamkan di tengah kalian, maka janganlah kalian saling menzhalimi”. [HR. Muslim, no. 2577]

7. Boleh Memberikan dan Menerima Hadiah dari Orang Kafir

Seorang Muslim boleh memberikan dan menerima hadiah dari orang kafir, dan diperbolehkan memakan makanan yang disembelih oleh Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani). Allah Azza wa Jalla berfirman :
وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ
Pada hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu. [al-Mâidah/5: 5]

8. Tidak Boleh Menikahkan Wanita Muslimah dengan Laki-laki Kafir

Wanita Muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki kafir, sedangkan laki-laki Muslim diperbolehkan menikahi wanita Ahli Kitab. Allah Azza wa Jalla berfirman:
لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ
Mereka (perempuan-perempuan yang beriman) tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal pula bagi mereka. [al-Mumtahanah/60: 10]

Allah Azza wa Jalla juga berfirman :
وَلَا تَنكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
”Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik daripada wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka itu mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. [al-Baqarah/2: 221]

Sedangkan tentang bolehnya menikahi wanita Ahli kitab, Allah Azza wa Jalla berfirman :
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ
(Dan dihalalkan mangawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka, dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. [al-Mâidah/5: 5]

9. Tidak Mendahului Orang Kafir dalam Mengucap Salam

Jika orang kafir mengucapkan salam terlebih dahulu, cukup dijawab dengan "Wa 'Alaikum." Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَحَدٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ فَقُولُوا وَعَلَيْكُمْ
Jika salah seorang ahli kitab mengucapkan salam kepadamu, maka jawablah dengan ”Wa ‘Alaikum. [HR. Ibnu Mâjah, no. 3697; dishahîhkan oleh al-Albâni]

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
لَا تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلَا النَّصَارَى بِالسَّلَامِ فَإِذَا لَقِيتُمْ أَحَدَهُمْ فِي طَرِيقٍ فَاضْطَرُّوهُ إِلَى أَضْيَقِهِ
Janganlah kamu memulai salam kepada orang-orang Yahudi dan Nashâra. Dan jika kamu menemui salah seorang dari mereka di jalan, maka desaklah ia ke jalan yang paling sempit/pinggir. [HR. Muslim, no. 2167]

10. Menjauhi Tasyabbuh (Menyerupai Orang Kafir)

Seorang Muslim tidak boleh menyerupai orang kafir dalam hal keyakinan, ibadah, dan kebiasaan yang menjadi ciri khas mereka. Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
"Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari mereka." [HR. Abu Dawud, no. 4031]

Sumber: "Minhâjul Muslim" oleh Syaikh Abu Bakar Jâbir al-Jazâiri dan lainnya.

Tim Belajar Syariah

Post a Comment for "Sikap Seorang Muslim Terhadap Orang Kafir Berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah"