Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mahar dalam Islam: Hak Istri yang Wajib Dipenuhi

Mahar dalam Islam: Hak Istri yang Wajib Dipenuhi

Mahar dalam Islam: Hak Istri yang Wajib Dipenuhi

Mahar adalah hak yang wajib diberikan kepada seorang istri dalam Islam. Mahar merupakan simbol penghargaan dan komitmen seorang suami terhadap istrinya. Mahar ini menjadi hak penuh istri, dan tidak boleh ada yang mengambilnya kecuali atas izinnya. Mahar juga berbeda dari adat yang mungkin berlaku di beberapa negara, di mana tidak ada kewajiban memberikan mahar kepada istri.

Dalil-Dalil Kewajiban Mahar

Beberapa dalil dari Al-Qur'an dan hadis menunjukkan kewajiban memberikan mahar kepada istri:

1. Al-Qur'an, Surat An-Nisa' Ayat 4:

Allah Ta’ala berfirman:
وَءاتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
"Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan." (QS. An Nisa’: 4)

Ibnu Abbas berkata bahwa "An Nihlah" berarti mahar. Menurut Ibnu Katsir, ayat ini menunjukkan bahwa laki-laki diwajibkan untuk memberikan mahar kepada wanita dengan penuh kerelaan.

2. Al-Qur'an, Surat An-Nisa' Ayat 20-21:

Allah Ta’ala berfirman:
وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَءَاتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا(20) وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا(21)
"Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali daripadanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata? Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat." (QS. An Nisa’: 20-21)

Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini melarang suami untuk mengambil kembali mahar yang telah diberikan kepada istrinya, meskipun dalam jumlah yang besar. Mahar adalah pengganti dari dihalalkannya hubungan suami-istri.

3. Hadis dari Anas bin Malik (HR. Bukhari: 4756):

Anas bin Malik meriwayatkan bahwa Abdurrahman bin Auf mendatangi Nabi Muhammad SAW dengan bekas kekuningan di tubuhnya. Nabi bertanya tentang pernikahannya, dan Abdurrahman menjawab bahwa dia telah menikahi seorang wanita dari kalangan Anshar dengan mahar ¼ dinar emas. Nabi SAW kemudian bersabda:
أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
"Adakanlah walimah walaupun dengan satu ekor kambing."

Hak Istri atas Mahar

Mahar sepenuhnya menjadi hak istri. Tidak ada yang berhak mengambilnya, termasuk ayah atau kerabatnya, kecuali dengan izinnya. Jika istri rela memberikan sebagian atau seluruh maharnya kepada suaminya, maka suami boleh mengambilnya, sebagaimana firman Allah dalam Surat An-Nisa' Ayat 4:
فإن طبن لكم عن شيء منه نفسا فكلوه هنيئا مريئا
"Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya." (QS. An Nisa’: 4)

Kesimpulan

Mahar adalah hak mutlak istri yang wajib dipenuhi oleh suami sebagai bagian dari akad nikah. Mahar harus diberikan dengan penuh kerelaan dan tidak boleh diambil kembali, kecuali dengan kerelaan istri. Dalam Islam, mahar merupakan bentuk penghargaan terhadap perempuan dan merupakan salah satu syarat sahnya sebuah pernikahan.
Wallahu Ta’ala A’lam.

Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid

Diringkas oleh:
Tim Belajar Syariah

Post a Comment for "Mahar dalam Islam: Hak Istri yang Wajib Dipenuhi"