Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Larangan Ikhtilath dalam Islam: Dasar Hukum, Implementasi, dan Dampak Negatifnya

Larangan Ikhtilath dalam Islam: Dasar Hukum, Implementasi, dan Dampak Negatifnya

Pelarangan Ikhtilath dalam Islam

Ikhtilath, atau bercampur-baurnya laki-laki dan wanita dalam satu tempat serta interaksi di antara mereka, merupakan hal yang dilarang dalam syariat Islam. Larangan ini didasarkan pada kekhawatiran bahwa ikhtilath dapat menjadi penyebab fitnah, membangkitkan syahwat, dan menjadi faktor yang dapat memicu perbuatan zina serta kemunkaran lainnya.

Dalil Al-Quran dan Hadis tentang Larangan Ikhtilath

1. Dalil dari Al-Quran

Allah Ta’ala berfirman dalam Surat Al-Ahzab ayat 53:
وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ (سورة الأحزاب: 53)
"Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. (Cara) yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka." (QS. Al-Ahzab: 53)

Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan ayat ini dalam tafsirnya dengan mengatakan bahwa umat Islam dilarang untuk memasuki tempat kaum perempuan dan melihat mereka secara langsung. Jika ada keperluan, harus dilakukan dari balik tabir.

2. Dalil dari Hadis

Memisahkan Barisan di Masjid

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mencegah terjadinya ikhtilath bahkan di masjid, tempat ibadah yang paling suci. Beliau memisahkan barisan antara laki-laki dan wanita dalam shalat serta memberi jeda agar jamaah wanita dapat keluar terlebih dahulu sebelum jamaah laki-laki meninggalkan masjid.

Hadis dari Ummu Salamah radhiallahu 'anha:
عن أم سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا سَلَّمَ قَامَ النِّسَاءُ حِينَ يَقْضِي تَسْلِيمَهُ وَمَكَثَ يَسِيرًا قَبْلَ أَنْ يَقُومَ قَالَ ابْنُ شِهَابٍ فَأُرَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ أَنَّ مُكْثَهُ لِكَيْ يَنْفُذَ النِّسَاءُ قَبْلَ أَنْ يُدْرِكَهُنَّ مَنْ انْصَرَفَ مِنْ الْقَوْمِ (رواه البخاري رقم 793)
Dari Ummu Salamah radhiallahu anha dia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, jika beliau salam (selesai shalat) maka kaum wanita segera bangkit saat beliau selesai salam lalu beliau diam sebentar sebelum bangun. Ibnu Syihab berkata, ‘Saya berpendapat bahwa diamnya beliau adalah agar kaum wanita sudah habis sebelum disusul oleh jamaah laki-laki yang hendak keluar masjid.” (HR. Bukhari, no. 793)

Ibnu Syihab berpendapat bahwa diamnya Rasulullah adalah agar kaum wanita sudah keluar sebelum disusul oleh jamaah laki-laki.

Pintu Khusus untuk Wanita

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga mengkhususkan pintu masjid untuk wanita agar tidak bercampur dengan laki-laki. Dalam hadis dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhu disebutkan:
لَوْ تَرَكْنَا هَذَا الْبَابَ لِلنِّسَاءِ قَالَ نَافِعٌ فَلَمْ يَدْخُلْ مِنْهُ ابْنُ عُمَرَ حَتَّى مَاتَ (رواه أبو داود رقم (484) في كتاب الصلاة باب التشديد في ذلك)
"Hendaknya kita khususkan pintu ini untuk wanita." Nafi' berkata, "Maka Ibnu Umar tidak pernah masuk lewat pintu itu hingga wafat." (HR. Abu Daud, no. 484)

Keutamaan Barisan Terakhir bagi Wanita

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا (رواه مسلم رقم 664)
"Sebaik-baik barisan laki-laki adalah barisan pertamanya dan seburuk-buruknya adalah barisan akhirnya. Sebaik-baik barisan wanita adalah barisan akhirnya dan seburuk-buruknya adalah barisan pertamanya." (HR. Muslim, no. 664)

Wanita Berjalan di Tepi Jalan

Dalam sebuah riwayat dari Abu Usaid Al-Anshari, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada kaum wanita ketika melihat mereka bercampur baur di jalan:
اسْتَأْخِرْنَ فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تَحْقُقْنَ الطَّرِيقَ عَلَيْكُنَّ بِحَافَّاتِ الطَّرِيقِ
"Menepilah karena kalian tidak layak berada di tengah jalan, hendaknya kalian berada di tepi jalan." (HR. Abu Daud)

Penerapan Larangan Ikhtilath di Zaman Modern

Walaupun ikhtilath sering terjadi di zaman ini, seperti di pasar, universitas, dan tempat umum lainnya, umat Islam diharuskan untuk menghindarinya sebisa mungkin, terutama dalam kegiatan keagamaan dan rapat-rapat administratif di lembaga-lembaga Islam. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diambil:

1. Memisahkan Tempat dan Pintu Khusus

Memisahkan tempat duduk antara laki-laki dan wanita dalam pertemuan, serta menyediakan pintu khusus untuk masing-masing jenis kelamin.

2. Penggunaan Alat Komunikasi Modern

Menggunakan teknologi untuk memfasilitasi komunikasi antara laki-laki dan wanita tanpa harus berinteraksi langsung, seperti melalui alat komunikasi modern.

3. Menjaga Ketakwaan

Menundukkan pandangan dan mengendalikan hawa nafsu sebagai bentuk ketakwaan dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Dampak Buruk Ikhtilath: Kisah Nyata

Berikut adalah beberapa kisah nyata yang menggambarkan dampak buruk dari ikhtilath:

1. Kehidupan Rumah Tangga yang Hancur

Seorang wanita yang awalnya hidup bersama suaminya dengan baik, mulai merasakan ketertarikan terhadap rekan kerja suaminya setelah sering berinteraksi dalam pertemuan di rumah. Ketertarikan ini menyebabkan kehancuran rumah tangga mereka dan juga rumah tangga rekan kerja suaminya.

2. Pengkhianatan dalam Rumah Tangga

Seorang wanita yang biasa menghadiri pertemuan dengan teman-teman suaminya akhirnya menerima tawaran tidak senonoh dari salah satu teman suaminya. Hal ini memperburuk hubungan rumah tangganya, hingga akhirnya suaminya mengkhianatinya dengan wanita lain.

3. Kehancuran Moral Anak

Seorang anak yang tumbuh dalam lingkungan di mana ayahnya sering bercampur dengan wanita lain dalam pertemuan sosial, akhirnya mengembangkan sikap buruk terhadap laki-laki dan terjebak dalam kehidupan yang penuh dengan dendam dan kebencian.

Kesimpulan

Ikhtilath membawa banyak dampak negatif, baik bagi individu maupun masyarakat. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengikuti aturan syariat yang melarang ikhtilath, serta menerapkan langkah-langkah pencegahan yang telah diajarkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Dengan demikian, umat Islam dapat menjaga kesucian hati dan menghindari perbuatan yang dapat membawa kepada kerusakan moral dan sosial.

Diringkas dari web: islamqa.info
Tim Belajar Syariah

Post a Comment for "Larangan Ikhtilath dalam Islam: Dasar Hukum, Implementasi, dan Dampak Negatifnya"