Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kerusakan Demonstrasi dalam Islam

Kerusakan Demonstrasi dalam Islam

Kerusakan Duniawi dari Demonstrasi

Berdasarkan berita yang beredar mengenai demonstrasi penolakan kenaikan harga BBM, ditemukan sejumlah kerusakan sebagai berikut:

• Kerusakan Infrastruktur: Pesawat Wings Air batal mendarat di Bandara Babullah, Ternate, karena landasan pacu diblokir massa. Kerugian akibat kerusakan bandara mencapai ratusan juta rupiah.
• Kemacetan Lalu Lintas: Puluhan buruh menggelar aksi di Jakarta Utara yang menyebabkan kemacetan panjang di Jalan Yos Sudarso.
• Korban Jiwa: Sebanyak 15 orang dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo akibat bentrokan antara demonstran dan aparat di depan Stasiun Gambir.
• Dampak Ekonomi: Demonstrasi yang terus berlanjut dapat menciptakan ketidakstabilan politik, membuat investor ragu untuk menanamkan modal di Indonesia.

Kesimpulan: Aksi demonstrasi tidak hanya merusak fasilitas umum, tetapi juga mengganggu aktivitas masyarakat dan berpotensi menurunkan stabilitas ekonomi nasional.

Demonstrasi dalam Pandangan Islam

A. Demonstrasi Sebagai Tanda Pembangkangan Terhadap Penguasa

Pandangan Ulama: Menurut Imam Nawawi, keluar dari ketaatan kepada penguasa, bahkan jika mereka zalim dan fasik, adalah haram berdasarkan kesepakatan ulama (Ijma’).

Imam Nawawi rahimahullah berkata,
وَأَمَّا الْخُرُوج عَلَيْهِمْ وَقِتَالهمْ فَحَرَام بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ ، وَإِنْ كَانُوا فَسَقَة ظَالِمِينَ.
“Adapun keluar dari ketaatan pada penguasa dan menyerang penguasa, maka itu adalah haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama, walaupun penguasa tersebut adalah fasik lagi zholim” (Syarh Muslim, 12: 229).

B. Kewajiban Taat Kepada Penguasa Meski Zalim dan Fasik

Dalil Hadits: Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda bahwa meskipun seorang pemimpin tidak mendapat petunjuk dan melakukan kezaliman, umat tetap wajib mendengar dan menaati mereka.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَكُونُ بَعْدِى أَئِمَّةٌ لاَ يَهْتَدُونَ بِهُدَاىَ وَلاَ يَسْتَنُّونَ بِسُنَّتِى وَسَيَقُومُ فِيهِمْ رِجَالٌ قُلُوبُهُمْ قُلُوبُ الشَّيَاطِينِ فِى جُثْمَانِ إِنْسٍ ». قَالَ قُلْتُ كَيْفَ أَصْنَعُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنْ أَدْرَكْتُ ذَلِكَ قَالَ « تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلأَمِيرِ وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ وَأُخِذَ مَالُكَ فَاسْمَعْ وَأَطِعْ ».
“Nanti setelah aku akan ada seorang pemimpin yang tidak mendapat petunjukku (dalam ilmu, pen) dan tidak pula melaksanakan sunnahku (dalam amal, pen). Nanti akan ada di tengah-tengah mereka orang-orang yang hatinya adalah hati setan, namun jasadnya adalah jasad manusia.“ Aku berkata, “Wahai Rasulullah, apa yang harus aku lakukan jika aku menemui zaman seperti itu?” Beliau bersabda, ”Dengarlah dan ta’at kepada pemimpinmu, walaupun mereka menyiksa punggungmu dan mengambil hartamu. Tetaplah mendengar dan ta’at kepada mereka” (HR. Muslim no. 1847).

Penjelasan Ibnu Taimiyah: Penguasa yang memiliki kekuasaan wajib ditaati, baik mereka adil maupun zalim, demi menjaga kemaslahatan umum.

C. Cara Mengajukan Aspirasi dalam Islam

Metode yang Benar: Islam menganjurkan untuk menyampaikan aspirasi kepada penguasa dengan cara yang baik, seperti berbicara secara empat mata, bukan melalui demonstrasi yang bisa menimbulkan kerusakan lebih besar.
Dalil: Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam mengajarkan untuk menasihati penguasa secara pribadi, bukan di hadapan khalayak ramai

Dari ‘Iyadh, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ بِأَمْرٍ فَلاَ يُبْدِ لَهُ عَلاَنِيَةً وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوَ بِهِ فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ وَإِلاَّ كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِى عَلَيْهِ لَهُ
“Barangsiapa yang hendak menasihati pemerintah dengan suatu perkara maka janganlah ia tampakkan di khalayak ramai. Akan tetapi hendaklah ia mengambil tangan penguasa (raja) dengan empat mata. Jika ia menerima maka itu (yang diinginkan) dan kalau tidak, maka sungguh ia telah menyampaikan nasihat kepadanya. Dosa bagi dia dan pahala baginya (orang yang menasihati)” (HR. Ahmad 3: 403).

D. Bahaya Mengingkari Penguasa di Hadapan Publik

Ghibah dan Fitnah: Mengkritik penguasa di depan umum atau tanpa kehadiran mereka termasuk dalam perbuatan ghibah dan fitnah, yang diharamkan dalam Islam

Allah Ta’ala berfirman menunjukkan haramnya ghibah,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ
“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang” (QS. Al Hujurat: 12).

Penutup

• Husnuzan dan Kesabaran: Sebagai rakyat, kita harus berbaik sangka dan bersabar terhadap keputusan pemerintah, termasuk dalam hal kenaikan harga BBM.
• Dalil Kesabaran: Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda bahwa barangsiapa yang melihat sesuatu yang tidak disukai dari pemimpinnya, hendaknya bersabar karena barangsiapa yang keluar dari jama’ah walaupun sejengkal, maka ia mati dalam keadaan jahiliyah (HR. Bukhari no. 7054 dan Muslim no. 1849).
• Pahala Kesabaran: Allah Subhanahu Wa Ta’ala menjanjikan ganjaran yang tidak terhingga bagi orang-orang yang bersabar (QS. Az Zumar: 10).
• Optimisme: Di balik kesulitan yang dialami, akan ada kemudahan yang menghampiri. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an, “Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan” (QS. Alam Nasyrah: 5-6).

Tim Belajar Syariah

Post a Comment for "Kerusakan Demonstrasi dalam Islam"