Keadilan Islam dalam Pembagian Warisan
1. Pembagian Harta Warisan pada Masa Jahiliah
• Pada masa jahiliah sebelum Islam, harta warisan hanya diberikan kepada anak laki-laki tertua.
• Anak kecil, perempuan, ibu, istri, dan saudari perempuan tidak mendapatkan bagian.
• Harta warisan diberikan kepada saudara laki-laki atau paman karena mereka dianggap mampu membela kehormatan, membalas dendam, dan berperang.
2. Perubahan Hukum Waris oleh Islam
• Islam menghapus kebiasaan jahiliah ini dengan memberikan bagian warisan kepada wanita dan anak kecil.
• Al-Qur'an menetapkan bagian warisan untuk laki-laki dan wanita, baik sedikit atau banyak, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
• Ayat Al-Qur'an yang Menetapkan Hukum Waris:
o An-Nisa:7: Menetapkan hak warisan untuk laki-laki dan wanita dari harta peninggalan orang tua dan kerabat.
o An-Nisa:11: Menetapkan bagian anak laki-laki sama dengan dua anak perempuan; jika anak hanya perempuan, dua pertiga untuk dua atau lebih, dan setengah jika hanya satu.
o An-Nisa:11: Menetapkan bagian ibu sebesar sepertiga, dan seperenam jika ada saudara.
o An-Nisa:12: Menetapkan bagian istri seperempat jika tidak ada anak, dan seperdelapan jika ada anak.
3. Perbandingan Hukum Waris Islam dengan Sistem Lain
• Islam berada di tengah-tengah antara kapitalisme dan komunisme.
o Komunisme: Menolak hukum waris dan menganggapnya tidak adil.
o Kapitalisme: Memberikan kebebasan penuh kepada pemilik harta untuk menentukan siapa yang mendapatkan warisan, termasuk kemungkinan mewariskan kepada binatang.
• Sistem Hukum Waris Barat:
o Di Barat, misalnya Prancis, warisan diberikan berdasarkan keputusan hakim, dan hukum waris dianggap sebagai pilihan, bukan keharusan.
o Di Barat juga dikenal kasus wasiat harta kepada binatang.
4. Keutamaan Hukum Waris dalam Islam
• Hukum waris dalam Islam hanya berlaku untuk keluarga dan tidak keluar dari itu.
• Nasab dan hubungan suami-istri menjadi dasar penerima warisan, bukan anak angkat atau anak hasil zina.
• Islam mendahulukan ahli waris yang memiliki hubungan paling dekat dengan yang meninggal.
5. Perbedaan dengan Ajaran Lain
• Yahudi: Hukum waris hanya diberikan kepada anak laki-laki, dan anak laki-laki yang belum menikah mendapatkan dua bagian.
• Islam: Anak kecil mendapatkan bagian yang sama dengan saudara-saudaranya yang besar. Islam tidak membedakan antara anak kecil dan besar.
• Hukum Inggris: Mengutamakan kebutuhan anak kecil lebih besar daripada yang dewasa.
6. Penentuan Bagian untuk Wanita
• Islam memberikan bagian waris kepada wanita seperti anak perempuan, istri, dan ibu.
• Undang-Undang Islam didasarkan pada kebutuhan ahli waris.
o Anak-anak lebih membutuhkan harta orang tua daripada kakek.
o Anak laki-laki mendapatkan bagian lebih besar karena tanggung jawab finansialnya lebih besar dibandingkan anak perempuan.
7. Keistimewaan Hukum Waris dalam Islam
Hukum waris Islam bersifat tetap dan tidak berubah sesuai kehendak manusia, berbeda dengan hukum waris jahiliah yang bisa berubah-ubah.
Kesimpulan
Hukum waris dalam Islam memberikan keadilan dan kejelasan, dengan bagian yang ditetapkan oleh Allah, sehingga berbeda dengan hukum waris jahiliah maupun hukum-hukum kontemporer yang ada di dunia saat ini.
Tim Belajar Syariah
Post a Comment for "Keadilan Islam dalam Pembagian Warisan"
Santun dalam berkomentar, cermin pribadi anda