Hukum Memakai Cadar Menurut Ulama Madzhab
Pendapat Ulama Madzhab tentang Hukum Memakai Cadar
Madzhab Hanafi
1. Asy Syaranbalali:
o Kutipan: “Seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam serta telapak tangan luar, ini pendapat yang lebih shahih dan merupakan pilihan madzhab kami” (Matan Nuurul Iidhah).
o Penjelasan: Wajah dan telapak tangan bukan aurat, tetapi memakai cadar dianjurkan (sunnah) dan menjadi wajib jika menimbulkan fitnah.
2. Al Imam Muhammad ‘Alaa-uddin:
o Kutipan: “Seluruh badan wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam. Jika cenderung menimbulkan fitnah, dilarang menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki” (Ad Durr Al Muntaqa, 81).
o Penjelasan: Wajah dan telapak tangan bukan aurat dalam pandangan madzhab Hanafi, tetapi wajib menutup wajah jika ada kekhawatiran fitnah.
3. Al Allamah Al Hashkafi:
o Kutipan: “Wanita sama seperti lelaki. Namun wanita (ketika ihram) itu membuka wajahnya namun tidak boleh membuka kepalanya. Andaikan seorang wanita menjulurkan kain untuk menutupi wajahnya dan menjauhkan kain tersebut (dari wajahnya), itu boleh, bahkan dianjurkan” (Ad Durr Al Mukhtar, 2/189).
o Penjelasan: Ketika ihram, dianjurkan untuk menutupi wajah dengan cara tertentu agar tidak menimbulkan fitnah.
4. Al Allamah Ibnu Abidin:
o Kutipan: “Terlarang bagi wanita menampakan wajahnya karena khawatir akan dilihat oleh para lelaki, kemudian timbullah fitnah” (Hasyiah ‘Alad Durr Al Mukhtaar, 3/188-189).
o Penjelasan: Menutup wajah dianjurkan untuk mencegah fitnah.
5. Al Allamah Ibnu Najiim:
o Kutipan: “Para ulama madzhab kami berkata bahwa terlarang bagi wanita muda untuk menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki di zaman kita ini, karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah” (Al Bahr Ar Raaiq, 284).
o Penjelasan: Mengharamkan menampakkan wajah wanita muda di depan lelaki karena fitnah.
Madzhab Maliki
1. Az Zarqaani:
o Kutipan: “Aurat wanita di depan lelaki muslim ajnabi adalah seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan. Namun, jika khawatir timbul fitnah atau lelaki melihat untuk berlezat-lezat, maka hukumnya haram” (Syarh Mukhtashar Khalil, 176).
o Penjelasan: Wajah dan telapak tangan boleh ditunjukkan kecuali jika menimbulkan fitnah, maka menutupnya wajib.
2. Ibnul Arabi:
o Kutipan: “Wanita itu seluruhnya adalah aurat. Tidak boleh menampakkan wajahnya kecuali darurat atau kebutuhan mendesak” (Ahkaamul Qur’an, 3/1579).
o Penjelasan: Seluruh tubuh wanita adalah aurat, termasuk wajah, kecuali dalam keadaan darurat.
3. Al Qurthubi:
o Kutipan: “Jika seorang wanita itu cantik dan khawatir wajahnya dan telapak tangannya menimbulkan fitnah, hendaknya ia menutup wajahnya” (Tafsir Al Qurthubi, 12/229).
o Penjelasan: Menutup wajah dianjurkan jika khawatir menimbulkan fitnah.
4. Al Hathab:
o Kutipan: “Jika dikhawatirkan terjadi fitnah, maka wanita wajib menutup wajah dan telapak tangannya” (Mawahib Jaliil, 499).
o Penjelasan: Menutup wajah dan telapak tangan wajib untuk menghindari fitnah.
Madzhab Syafi’i
1. Asy Syarwani:
o Kutipan: “Aurat wanita di depan lelaki ajnabi adalah seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad” (Hasyiah Asy Syarwani ‘Ala Tuhfatul Muhtaaj, 2/112).
o Penjelasan: Wajib menutup seluruh tubuh, termasuk wajah, di depan lelaki ajnabi.
2. Syaikh Sulaiman Al Jamal:
o Kutipan: “Di luar shalat, aurat wanita adalah seluruh badan di hadapan lelaki ajnabi” (Hasyiatul Jamal Ala’ Syarh Al Minhaj, 411).
o Penjelasan: Wajib menutup seluruh tubuh termasuk wajah di luar shalat.
3. Syaikh Muhammad bin Qaasim Al Ghazzi:
o Kutipan: “Seluruh badan wanita selain wajah dan telapak tangan adalah aurat di dalam shalat. Di luar shalat, aurat wanita adalah seluruh badan” (Fathul Qaarib, 19).
o Penjelasan: Menutup wajah di luar shalat merupakan kewajiban.
4. Ibnu Qaasim Al Abadi:
o Kutipan: “Wajib bagi wanita menutup seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan. Menutup wajah dan telapak tangan adalah untuk menghindari fitnah” (Hasyiah Ibnu Qaasim ‘Ala Tuhfatul Muhtaaj, 3/115).
o Penjelasan: Menutup wajah wajib untuk menghindari fitnah.
5. Taqiyuddin Al Hushni:
o Kutipan: “Haram hukumnya melepaskan niqab jika wanita khawatir dipandang oleh lelaki ajnabi sehingga menimbulkan kerusakan” (Kifaayatul Akhyaar, 181).
o Penjelasan: Menutup wajah adalah untuk menghindari fitnah dan kerusakan.
Madzhab Hambali
1. Imam Ahmad bin Hambal:
o Kutipan: “Setiap bagian tubuh wanita adalah aurat, termasuk pula kukunya” (Zaadul Masiir, 6/31).
o Penjelasan: Seluruh tubuh wanita adalah aurat, termasuk wajah, di hadapan lelaki ajnabi.
2. Syaikh Abdullah bin Abdil Aziz Al ‘Anqaari:
o Kutipan: “Setiap bagian tubuh wanita baligh adalah aurat, termasuk wajah di luar shalat di hadapan lelaki ajnabi” (Raudhul Murbi’, 140).
o Penjelasan: Menutup wajah adalah wajib di luar shalat untuk menghindari pandangan lelaki ajnabi.
3. Ibnu Muflih:
o Kutipan: “Kuku wanita termasuk aurat. Jika mereka keluar, tidak boleh menampakkan apapun, termasuk khuf” (Al Furu’, 601-602).
o Penjelasan: Menutup seluruh tubuh termasuk wajah sangat dianjurkan.
4. Syaikh Manshur bin Yunus bin Idris Al Bahuti:
o Kutipan: “Wajah dan telapak tangan adalah aurat di luar shalat karena adanya pandangan” (Kasyful Qanaa’, 309).
o Penjelasan: Menutup wajah dan telapak tangan wajib di luar shalat.
5. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin:
o Kutipan: “Pendapat yang kuat adalah wajib bagi wanita menutup wajah dari lelaki ajnabi” (Fatawa Nurun ‘Alad Darb).
o Penjelasan: Menutup wajah adalah kewajiban dalam pandangan madzhab Hambali.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan dari berbagai madzhab, jelaslah bahwa hukum memakai cadar atau niqab adalah bagian dari ajaran Islam, bukan hanya budaya Arab atau Timur Tengah. Para ulama dari berbagai madzhab sepakat bahwa menutup wajah dianjurkan atau diwajibkan untuk menghindari fitnah dan menjaga kesopanan. Dengan demikian, cadar bukanlah hal yang aneh atau ekstrim dalam agama Islam, melainkan merupakan bagian dari ibadah dan etika berpakaian dalam Islam.
Tim Belajar Syariah
Post a Comment for "Hukum Memakai Cadar Menurut Ulama Madzhab"
Santun dalam berkomentar, cermin pribadi anda