Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Hormat Kepada Bendera Merah Putih

Hukum Hormat Kepada Bendera Merah Putih

Hukum Penghormatan terhadap Negara dan Simbolnya

Perbedaan Pendapat Ulama

• Pendapat yang Memperbolehkan:

o Ulama yang Memperbolehkan: Salah satu ulama yang memperbolehkan penghormatan terhadap simbol negara seperti hormat bendera adalah Syeikh Abdul Muhsin bin Nashir Al Ubaikan.

o Penjelasan: Menurut Syeikh Al Ubaikan, hormat bendera tidak dimaksudkan untuk menghormati kain bendera itu sendiri, melainkan sebagai bentuk penghormatan terhadap negara yang diwakili oleh simbol tersebut. Bendera dalam konteks ini dianggap sebagai simbol kepemimpinan dan kedaulatan negara.

o Sejarah Bendera: Di masa lalu, bendera digunakan dalam peperangan sebagai simbol kepemimpinan dan tanda kemenangan atau kekalahan. Dalam konteks modern, bendera mewakili negara dan kedaulatan pada momentum tertentu, sehingga penghormatan terhadap bendera adalah penghormatan terhadap negara.

• Pendapat yang Melarang:

o Ulama yang Melarang: Beberapa ulama berpendapat bahwa penghormatan terhadap bendera adalah bentuk ibadah kepada Allah, yang seharusnya tidak dilakukan terhadap selain-Nya.

o Argumentasi: Jika ada orang yang mengagungkan bendera seperti mengagungkan Allah, hal ini termasuk syirik. Namun, kenyataannya tidak ada orang yang meniatkan hormat bendera sebagai bentuk ibadah kepada Allah. Menghormati makhluk dalam batas yang diperbolehkan oleh syariat, yaitu tidak seperti mengagungkan Allah, tidak dianggap terlarang.

Dalil yang Mendukung Penghormatan Terhadap Simbol Negara

• Dalil dari Hadits: Salah satu dalil yang digunakan untuk memperbolehkan penghormatan terhadap simbol negara adalah surat Rasulullah kepada Heraklius, di mana Rasulullah menyebut Heraklius sebagai "seorang yang diagungkan (dihormati) bangsa Romawi". (HR. Bukhari no. 4188).

• Kesimpulan: Penghormatan terhadap simbol negara seperti bendera, selama tidak melampaui batas yang diperbolehkan syariat, dapat dianggap sebagai tindakan yang diperbolehkan. Tindakan ini dipandang sebagai bentuk penghormatan kepada negara dan bukan sebagai ibadah kepada Allah.

Tim Belajar Syariah

Post a Comment for "Hukum Hormat Kepada Bendera Merah Putih"