Hukum dan Larangan Qaza' dalam Islam
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وبعد
Saat ini, banyak orang diuji dengan berbagai model potongan rambut yang berbeda-beda, yang sering kali mengikuti tren mode, demi mendapatkan popularitas, atau untuk menarik perhatian orang lain. Sebagian dari mereka mungkin meniru gaya rambut artis, pemain bola, atau orang-orang kafir, dan sebagian dari mereka mungkin tidak mengetahui hukum mengenai hal ini. Jika mereka mengetahuinya, banyak dari mereka mungkin akan menghindarinya. Oleh karena itu, saya merasa perlu untuk membahas masalah ini dan memberikan penjelasan kepada pembaca tentang hukumnya. Dalam pembahasan ini, ada beberapa poin yang akan dibahas:
Poin Pertama: Definisi Qaza'
Dalam kitab Mukhtar al-Sihah (halaman 547), dijelaskan bahwa "qaza' adalah
أن يحلق رأس الصبي، ويترك في مواضع منه الشعر متفرقاً
mencukur sebagian rambut anak laki-laki dan meninggalkan bagian lain dari rambut tersebut dalam kondisi tersebar." Sementara dalam al-Misbah al-Munir (halaman 410), dijelaskan bahwa "qaza' adalah
هو حلق بعض الرأس دون بعض
mencukur sebagian rambut kepala dan meninggalkan sebagian lainnya." Dalam kitab al-Inshaf (1/272), Imam Mardawi menyebutkan bahwa "qaza' adalah
أخذ بعض الرأس، وترك بعضه على الصحيح من المذهب، وقاله الإمام أحمد، وعليه جمهور الأصحاب
mencukur sebagian rambut kepala dan meninggalkan sebagian lainnya, ini adalah pendapat yang sahih dalam madzhab, dan inilah yang dikatakan oleh Imam Ahmad, serta didukung oleh mayoritas ulama." Dalam kitab al-Matla' (halaman 16), qaza' juga dijelaskan dengan definisi yang sama. Dari penjelasan ini, dapat dipahami bahwa semua bentuk mencukur sebagian rambut kepala dan meninggalkan sebagian lainnya termasuk dalam definisi qaza'. Berdasarkan pernyataan dalam al-Inshaf dan al-Matla', memotong sebagian rambut dan meninggalkan sebagian lainnya juga termasuk dalam definisi qaza'.
Poin Kedua: Jenis-jenis Qaza'
Ibnu Qayyim rahimahullah menyebutkan empat jenis qaza':
1. Mencukur sebagian rambut kepala dari beberapa tempat di sini dan di sana, diambil dari istilah "taqazz’a al-sahab" yang berarti terputus-putusnya awan.
2. Mencukur bagian tengah kepala dan meninggalkan sisi-sisinya, seperti yang dilakukan oleh pendeta Kristen.
3. Mencukur sisi-sisi kepala dan meninggalkan bagian tengahnya, seperti yang dilakukan oleh orang-orang rendah.
4. Mencukur bagian depan kepala dan meninggalkan bagian belakangnya. Semua ini termasuk dalam qaza'.
Poin Ketiga: Dalil Larangan Qaza'
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Umar bin Nafi', dari ayahnya, dari Ibnu Umar,
نَهَى عَنِ الْقَزَعِ. قَالَ: قُلْتُ لِنَافِعٍ: وَمَا الْقَزَعُ؟ قَالَ: يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِيِّ، وَيُتْرَكُ بَعْضٌ. (متفق عليه) وعن ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى صَبِيًّا قَدْ حُلِقَ بَعْضُ شَعْرِهِ وَتُرِكَ بَعْضُهُ
bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang qaza'. Saya (perawi) bertanya kepada Nafi', "Apa itu qaza'?" Nafi' menjawab, "Mencukur sebagian rambut kepala anak dan meninggalkan sebagian lainnya." (Muttafaqun 'alaih).
Dalam riwayat lain dari Ibnu Umar, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melihat seorang anak yang telah dicukur sebagian rambutnya dan sebagian lainnya dibiarkan, maka beliau melarang mereka melakukan hal tersebut dan bersabda,
احْلِقُوهُ كُلَّهُ أَوِ اتْرُكُوهُ كُلَّهُ
"Cukurlah semuanya atau biarkan semuanya." (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ahmad, dan dinilai shahih oleh al-Albani).
Poin Keempat: Hukum Qaza'
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum qaza' dalam dua pendapat:
1. Pendapat pertama: Qaza' hukumnya makruh. Ini adalah pendapat dari madzhab Syafi'i dan Hanbali. Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu' (1/347) menyebutkan, "Qaza' hukumnya makruh," dan dia juga menyebutkan adanya ijma' (kesepakatan ulama) mengenai kemakruhan qaza'.
2. Pendapat kedua: Qaza' hukumnya haram. Karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarangnya, dan pada dasarnya larangan menunjukkan haram. Selain itu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk mencukur seluruh rambut atau meninggalkan seluruhnya, dan perintah pada dasarnya menunjukkan wajib. Hal ini menunjukkan bahwa qaza' hukumnya haram. Lajnah Daimah (Komite Tetap Fatwa Saudi Arabia) menyatakan, "Tidak boleh meninggalkan sebagian rambut kepala lebih panjang dari sebagian lainnya," dan pendapat ini juga dipegang oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim Al-Syaikh rahimahullah, sebagaimana dalam fatwanya (2/49). Syaikh Muhammad Mukhtar al-Syanqiti juga berpendapat demikian dalam syarahnya terhadap kitab Zad al-Mustaqni' (1/146).
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
ويكره القزع"، ونقل الإجماع على كراهته. * القول الثاني: أنه محرم؛ لأن النبي ﷺ نهى عنه، والأصل في النهي التحريم، ولأن النبي ﷺ أمر بحلقه كله، أو تركه كله، والأصل في الأمر الوجوب، فدل الحديثان على تحريم القزع. قالت اللجنة الدائمة للإفتاء (٥/ ١٩٥): "لا يجوز ترك بعض شعر الرأس أطول من بعض
"Sebagai bentuk kesempurnaan cinta Allah dan Rasul-Nya terhadap keadilan, Allah memerintahkan keadilan bahkan dalam hal-hal yang berkaitan dengan diri seseorang. Maka Dia melarang seseorang mencukur sebagian rambut kepala dan meninggalkan sebagian lainnya, karena ini adalah bentuk kezaliman terhadap kepala, di mana sebagian dari rambutnya dibiarkan tertutup dan sebagian lainnya dibiarkan terbuka."
Poin Kelima: Memendekkan Sebagian Rambut Kepala dan Membiarkan Sebagian Lainnya
Berdasarkan definisi yang diberikan oleh Imam Mardawi bahwa qaza' adalah mencukur sebagian rambut kepala dan meninggalkan sebagian lainnya, maka memotong sebagian rambut dan membiarkan sebagian lainnya juga termasuk dalam qaza'. Ini adalah pendapat yang dijelaskan dalam fatwa Lajnah Daimah yang menyatakan, "Tidak boleh meninggalkan sebagian rambut kepala lebih panjang dari sebagian lainnya." Syaikh Muhammad bin Ibrahim Al-Syaikh juga menganggap model potongan rambut yang disebut dengan "toilet" sebagai bagian dari qaza', karena hal ini melibatkan pemotongan sebagian rambut dan memanjangkan bagian depan kepala. Syaikh Abdullah al-Bassam juga menjelaskan dalam kitab Taysir al-Allam (2/988),
ما يفعله بعض الشباب اليوم برؤوسهم بقص بعضه وترك البعض الآخر، تلك المثلة التي يسمونها التواليت، فهذه بدعة مستقبحة ومثلة مستبشعة، وهو من القزع المكروه
"Apa yang dilakukan oleh sebagian pemuda saat ini dengan rambut mereka, yaitu memotong sebagian dan meninggalkan sebagian lainnya, adalah sebuah bid'ah yang tercela dan menjijikkan, serta termasuk dalam qaza' yang makruh." Syaikh Muhammad Mukhtar al-Syanqiti juga menyebutkan dalam syarahnya terhadap kitab Zad al-Mustaqni' bahwa para masyaikh (ulama) mereka sangat keras dalam hal memotong rambut sebagian dan meninggalkan sebagian lainnya, serta mereka menganggap ini termasuk dalam qaza'. Berdasarkan hal ini, pendapat yang lebih kuat adalah bahwa memendekkan sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian lainnya, yang mengakibatkan ketidakseimbangan, termasuk dalam qaza' yang dilarang, baik dalam pengertian umum maupun khusus. Wallahu a'lam.
Poin Keenam: Meniru Orang Kafir
Jika model potongan rambut tersebut diambil dari orang-orang kafir atau orang-orang yang fasik, dan terdapat larangan meniru mereka, maka hal ini diharamkan, bahkan menurut pendapat yang memakruhkan qaza'. Karena meniru adalah alasan yang mengharuskan larangan, berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Barang siapa yang meniru suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka." (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang shahih).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam kitab Iqtidha' al-Shirat al-Mustaqim (1/269-270) mengatakan,
وهذا إسناد جيد، وأقل أحواله أن يقتضي تحريم التشبه بهم، وإن كان ظاهره يقتضي كفر المتشبه بهم
"Ini adalah sanad yang baik, dan minimal mengindikasikan haramnya meniru mereka, meskipun secara zahir menunjukkan kekufuran orang yang meniru mereka." Beliau juga mengatakan (1/271),
والتشبه يعم من فعل الشيء؛ لأجل أنهم فعلوه، وهذا نادر، ومن تبع غيره في فعل لغرض له في ذلك، إذا كان أصل الفعل مأخوذاً عن ذلك الغير
"Meniru mencakup tindakan seseorang yang melakukan sesuatu karena orang lain melakukannya, dan ini jarang terjadi, dan mencakup tindakan seseorang yang mengikuti orang lain dalam suatu tindakan untuk tujuan tertentu, jika tindakan tersebut pada awalnya diambil dari orang lain." Dari sini jelas bahwa klaim tidak ada niat meniru tidak mempengaruhi hukum haramnya, selama tindakan tersebut diambil dari orang-orang kafir atau fasik. Potongan rambut ini diambil dari orang-orang kafir yang terkenal dan diidentifikasi dengan mereka, maka hal ini diharamkan.
Al-Marwadzi berkata,
سألت أبا عبدالله - يعني الإمام أحمد رحمه الله- عن حلق القفا، فقال:" هو من فعل المجوس، ومن تشبه بقوم فهو منهم
"Saya bertanya kepada Abu Abdullah - yaitu Imam Ahmad rahimahullah - tentang mencukur bagian belakang kepala, beliau berkata: 'Itu adalah perbuatan Majusi, dan barang siapa yang meniru suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka'."
Saya berdoa semoga Allah menunjukkan kepada kita kebenaran sebagai kebenaran dan memberi kita kemampuan untuk mengikutinya, serta menunjukkan kepada kita kebatilan sebagai kebatilan dan memberi kita kemampuan untuk menjauhinya, dan menjadikan kita termasuk orang-orang yang mendapatkan petunjuk.
Sumber: https://ar.islamway.net/
Diterjemahkan: Sirajul Yani
Post a Comment for "Hukum dan Larangan Qaza' dalam Islam"
Santun dalam berkomentar, cermin pribadi anda