Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penjelasan Kategori Mahram dalam Islam

Penjelasan Kategori Mahram dalam Islam

Pendahuluan

Mahram adalah konsep dalam Islam yang merujuk pada orang-orang yang diharamkan untuk dinikahi dalam kondisi tertentu. Mahram sangat penting dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk hukum syariah terkait bepergian, berduaan, dan interaksi fisik antara pria dan wanita.

Pengertian Mahrom

Mahrom adalah wanita yang haram dinikahi oleh seorang pria. Mahrom ini dibagi menjadi dua kategori: 
1. Mahrom Muabbad: Wanita yang haram dinikahi selamanya.
2. Mahrom Muaqqot: Wanita yang haram dinikahi dalam kondisi tertentu.

Dalil mengenai mahrom terdapat dalam Al-Qur'an, surat An-Nisa' ayat 22-24:
وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آَبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا (22) حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا (23) وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ
"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara..." (QS. An-Nisa: 22-23)

Mahrom Muabbad

Mahrom Muabbad adalah wanita yang haram dinikahi selamanya. Mahrom muabbad terbagi menjadi tiga kategori:

1. Karena Nasab:

o Ibu: termasuk ibu kandung, nenek dari jalur laki-laki dan perempuan.
o Anak Perempuan: termasuk anak perempuan sendiri dan keturunannya.
o Saudara Perempuan: saudara kandung atau saudara seayah/seibu.
o Bibi dari Ayah ('Ammaat): saudara perempuan dari ayah atau ibu dari ayah.
o Bibi dari Ibu (Khollaat): saudara perempuan dari ibu atau ibu dari ibu.
o Anak Perempuan dari Saudara Laki-Laki (Keponakan): keturunan dari saudara laki-laki.
o Anak Perempuan dari Saudara Perempuan (Keponakan): keturunan dari saudara perempuan.

2. Karena Ikatan Perkawinan (Mushoharoh):

o Istri dari Ayah (Ibu Tiri): baik setelah perceraian atau meninggalnya ayah.
o Ibu dari Istri (Ibu Mertua): haram menikahi ibu mertua setelah akad nikah dengan anaknya, meskipun belum disetubuhi.
o Anak Perempuan dari Istri (Riba'ib): menjadi mahrom jika si pria telah menyetubuhi ibu mereka.
o Istri dari Anak Laki-Laki (Menantu): haram menikahi menantu.

3. Karena Persusuan (Rodho’ah):

o Wanita yang Menyusui (Ibu Persusuan): termasuk ibu dari wanita yang menyusui.
o Saudara Perempuan Sepersusuan: termasuk bibi persusuan, anak dari saudara persusuan.
o Istri lain dari Suami dari Wanita yang Menyusui: haram dinikahi.

Mahrom Muaqqot

Mahrom Muaqqot adalah wanita yang haram dinikahi sementara. Berikut beberapa kondisi yang menyebabkan seseorang menjadi mahrom muaqqot:

1. Saudara Perempuan dari Istri (Ipar): haram dinikahi bersamaan dengan istrinya.

2. Bibi dari Jalur Ayah atau Ibu dari Istri: haram dinikahi bersamaan dengan istrinya. Dalil:
لاَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا وَلاَ عَلَى خَالَتِهَا
"Tidak boleh seorang wanita dimadu dengan bibi (dari ayah atau ibu)-nya." (HR. Muslim no. 1408).

3. Wanita yang Bersuamikan Orang Kafir: haram dinikahi kecuali jika ia masuk Islam. Dalil:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ وَآَتُوهُمْ مَا أَنْفَقُوا وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ إِذَا آَتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka;maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya.” (QS. Al Mumtahanah: 10).

4. Wanita yang Telah Ditalak Tiga: haram dinikahi kembali oleh mantan suami sampai ia menikah dengan pria lain dan kemudian bercerai.
Allah Ta’ala berfirman,
فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ
“Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.” (QS. Al Baqarah: 230)

5. Wanita Musyrik: haram dinikahi sampai ia masuk Islam, kecuali wanita ahli kitab.

Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ
“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (QS. Al Baqarah: 221)

Yang dikecualikan di sini adalah seorang laki-laki muslim menikahi wanita ahli kitab. Ini dibolehkan berdasarkan firman Allah Ta’ala,
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آَتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ
“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik.” (QS. Al Maidah: 5)

6. Wanita Pezina: haram dinikahi sampai ia bertaubat dan melakukan istibra’ (menunggu satu kali haid atau melahirkan jika hamil). Dalil:

Allah Ta’ala berfirman,
الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin” (QS. An Nur: 3).

sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ تُوطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ وَلاَ غَيْرُ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً
“Wanita hamil tidaklah disetubuhi hingga ia melahirkan dan wanita yang tidak hamil istibro’nya (membuktikan kosongnya rahim) sampai satu kali haidh.”[2] (HR. Abu Daud no. 2157. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

7. Wanita yang Sedang Ihram: haram dinikahi sampai ia tahallul (berakhir dari ihram).
لاَ يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكَحُ وَلاَ يَخْطُبُ
"Orang yang sedang berihram tidak diperbolehkan untuk menikahkan, dinikahkan, dan meminang." (HR. Muslim no. 1409)

8. Memiliki Istri Lebih dari Empat: haram menikahi wanita kelima.
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ
"Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat..." (QS. An-Nisa: 3)

Kesimpulan

Memahami siapa saja yang termasuk mahrom sangat penting dalam kehidupan sehari-hari umat Islam. Pengetahuan ini membantu menjaga batas-batas pergaulan antara pria dan wanita yang tidak muhrim, serta mematuhi hukum-hukum syariat yang telah ditetapkan.

Tim Belajar Syariah

Post a Comment for "Penjelasan Kategori Mahram dalam Islam"