Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kriteria Calon Suami yang Dianjurkan dalam Islam

Kriteria Calon Suami yang Dianjurkan dalam Islam

Pilihan Pasangan yang Baik

Islam sangat menekankan pentingnya membangun keluarga berdasarkan pondasi yang kuat dan lurus. Oleh karena itu, baik laki-laki maupun perempuan dianjurkan untuk memilih pasangan yang baik dengan karakteristik tertentu. Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
إذا جاءكم من ترضون دينه وخلقه فزوجوه، إلا تفعلوه تكن فتنة في الأرض وفساد كبير
"Jika datang kepada kalian seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah dia. Jika tidak, akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar." (HR. Tirmidzi).

Penjelasan Hadits

Dalam kitab "Tuhfat al-Ahwadzi" dijelaskan:

• Jika datang kepada kalian: maksudnya seseorang yang melamar anak atau kerabat perempuan kalian.
• Yang kalian ridhai agama dan akhlaknya: maksudnya seseorang yang memiliki agama dan akhlak yang baik.
• Nikahkanlah dia: maksudnya menikahkan perempuan tersebut dengan orang tersebut.
• Jika tidak, akan terjadi fitnah dan kerusakan besar: maksudnya jika kalian menolak hanya karena faktor harta, keturunan, atau status sosial, akan banyak perempuan yang tidak menikah dan banyak laki-laki yang tidak mendapatkan istri, yang pada akhirnya akan menyebabkan penyebaran zina dan kerusakan moral.

Menurut Imam Thibi, hadits ini menunjukkan bahwa yang utama dalam memilih pasangan adalah agama dan akhlak. Mazhab Maliki menekankan bahwa kriteria kecocokan (kufu) adalah agama saja, sedangkan mayoritas ulama mempertimbangkan empat hal: agama, kebebasan, keturunan, dan pekerjaan. Tidak boleh menikahkan perempuan muslimah dengan kafir, perempuan salehah dengan fasik, perempuan merdeka dengan budak, dan perempuan terkenal dengan orang yang rendah statusnya kecuali jika perempuan tersebut atau walinya ridha.

Pandangan Ulama tentang Kecocokan dalam Agama

Para ulama berpendapat bahwa orang yang fasik tidak sebanding dengan perempuan yang salehah. Ibn Rusyd dalam "Bidayat al-Mujtahid" menyebutkan bahwa jika seorang ayah menikahkan putrinya dengan orang yang peminum khamr atau fasik, atau seseorang yang hartanya haram, maka putrinya berhak menolak pernikahan tersebut dan hakim dapat memisahkan mereka. Imam Nawawi dalam "Raudhah at-Talibin" juga menyebutkan bahwa fasik bukanlah pasangan yang sebanding dengan perempuan yang salehah.

Prioritas dalam Memilih Pasangan

Berdasarkan hadits di atas, pilihan pasangan harus didasarkan pada agama dan akhlak, bukan faktor lain seperti harta atau status sosial. Kriteria ini dapat diperiksa melalui pertanyaan kepada orang-orang yang mengenal calon pasangan, seperti tetangga atau kenalan lainnya. Tidak ada dalil yang mengharuskan seorang perempuan memilih laki-laki yang belum pernah menikah sebelumnya.
Wallahu a'lam.

Sumber: islamweb.net

dialihbahasakan dan diringkas,
Sirajul Yani

Post a Comment for "Kriteria Calon Suami yang Dianjurkan dalam Islam"