Jenis-Jenis Talak dalam Syariat Islam (2)
Jenis-Jenis Talak dalam Syariat Islam
1. Jenis Talak Berdasarkan Hukumnya
A. Talak Sunnah (Sesuai dengan Syariat):
• Talak yang dilakukan dengan satu kali ucapan talak ketika istri dalam keadaan hamil atau dalam masa suci yang belum terjadi hubungan intim.
B. Talak Bid'ah (Melanggar Syariat):
• Talak Bid'ah Berdasarkan Waktu: Misalnya, talak yang dilakukan saat istri sedang haid atau dalam masa suci tetapi sudah terjadi hubungan intim.
o Jika istri hamil: talak diperbolehkan meski sudah terjadi hubungan intim.
o Jika istri tidak wajib menjalani masa iddah seperti istri yang belum disetubuhi: talak ini dianggap sesuai syariat.
o Jika istri tidak haid, seperti yang masih kecil atau sudah lanjut usia: tidak ada larangan untuk menceraikannya.
• Talak Bid'ah Berdasarkan Jumlah: Misalnya, menceraikan istri lebih dari sekali dalam satu waktu dengan mengatakan "Kamu saya talak dua kali" atau "Kamu saya talak tiga kali".
o Sesuai sunnah, talak seharusnya dilakukan satu kali saja.
o Para ulama berbeda pendapat mengenai sahnya talak bid'ah, namun pendapat yang dipilih adalah bahwa talak ini hanya jatuh satu kali.
2. Jenis Talak Berdasarkan Ucapannya
A. Talak Sharih (Jelas):
• Talak yang ucapannya hanya bisa diartikan sebagai talak, seperti "Kamu saya talak", "Kamu saya ceraikan", atau "Saya menceraikanmu".
o Talak ini jatuh meski tanpa niat menceraikan.
B. Talak Kinayah (Kiasan):
• Talak yang ucapannya bisa diartikan talak atau bukan, seperti "Kamu bebas", "Kamu lepas", "Terserah kamu", atau "Pergilah ke keluargamu".
o Talak ini tergantung pada niat suami, jika ia berniat menceraikan maka talak jatuh, jika tidak maka tidak jatuh.
3. Jenis Talak Berdasarkan Akibat yang Ditimbulkan
A. Talak Raj'i (Bisa Dirujuk):
• Talak yang memungkinkan suami untuk merujuk istri selama masa iddah tanpa perlu akad nikah baru, berlaku pada talak pertama atau kedua tanpa tebusan.
B. Talak Bain (Tidak Bisa Dirujuk):
• Bain Kubro (Talak Tiga): Jika suami menceraikan istri untuk ketiga kalinya, istri tidak bisa kembali kepadanya kecuali setelah menikah dengan pria lain dan bercerai.
• Bain Sugro (Talak Kecil): Terjadi dalam kondisi berikut:
o Masa iddah dari talak pertama atau kedua telah berakhir.
o Talak dengan tebusan (khulu').
o Talak sebelum adanya hubungan badan.
o Dalam kondisi ini, suami bisa menikahi kembali istri dengan akad dan mahar baru.
4. Jenis Talak Berdasarkan Sifatnya, Segera atau Tergantung
A. Talak Munjiz atau Nazjiz (Langsung):
• Talak yang langsung berlaku tanpa syarat, seperti "Kamu saya talak".
B. Talak Mu'allaq (Tergantung Syarat):
• Tergantung Syarat Murni: Talak yang tergantung pada syarat tertentu, seperti "Jika matahari terbenam, kamu saya talak". Talak jatuh saat syarat terpenuhi.
• Sebagai Sumpah: Talak yang diucapkan untuk mencegah sesuatu, seperti "Jika saya berbicara dengan Zaid, istri saya tertalak". Ini dianggap sebagai sumpah dan memerlukan kafarat jika dilanggar.
• Tergantung Syarat atau Sumpah: Talak yang bisa bermakna syarat atau sumpah, tergantung niat suami, seperti "Jika kamu keluar rumah, kamu tertalak". Jika suami bermaksud benar-benar menceraikan, talak jatuh saat syarat terpenuhi. Jika suami bermaksud mencegah, talak dianggap sebagai sumpah dan memerlukan kafarat.
Sumber
• Disarankan untuk merujuk pada buku "Talak" oleh Dr. Awdah Asy-Syahri.
• Untuk detail lebih lanjut, dapat merujuk pada jawaban yang tersedia di situs fatwa Islam.
Wallahu A'lam.
Sirajul Yani
Post a Comment for "Jenis-Jenis Talak dalam Syariat Islam (2)"
Santun dalam berkomentar, cermin pribadi anda