Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jenis Gerakan yang Membatalkan Shalat





Jenis Gerakan yang Membatalkan Shalat

Gerakan yang Membatalkan Shalat dalam Pandangan Umum

Banyak dari kita beranggapan bahwa melakukan tiga kali gerakan di luar rukun shalat akan membatalkan shalat. Namun, terdapat riwayat yang menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam pernah melakukan beberapa gerakan seperti membuka pintu, melepas sandal, menggendong cucunya, dan memindahkan seseorang dari sisi kiri ke kanan saat shalat, yang jika dihitung, jumlah gerakannya melebihi tiga kali.

Riwayat Gerakan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dalam Shalat

1. Membuka Pintu saat Shalat: Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam membuka pintu saat shalat sunnah ketika Aisyah Radhiallahu Anha meminta pintu dibuka, kemudian kembali ke tempat shalatnya.
عَنْ عُرْوَةَ، عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: اسْتَفْتَحْتُ الْبَابَ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي تَطَوُّعًا وَالْبَابُ عَلَى الْقِبْلَةِ فَمَشَى عَنْ يَمِينِهِ أَوْ عَنْ يَسَارِهِ، فَفَتَحَ الْبَابَ ثُمَّ رَجَعَ إِلَى مُصَلَّاهُ.
Dari Aisyah RA berkata: "Aku meminta dibukakan pintu, sementara Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam sedang melakukan shalat sunah dan pintu berada di arah kiblat. Kemudian beliau berjalan ke kanan atau ke kirinya, lalu membuka pintu dan kembali ke tempat shalatnya." (HR. Nasai)

2. Melepas Sandal saat Shalat: Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melepaskan sandalnya saat shalat karena diberitahu oleh Jibril bahwa ada kotoran pada sandalnya, dan memerintahkan umatnya untuk membersihkan sandal sebelum shalat.
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ: صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ، فَلَمَّا كَانَ فِي بَعْضِ صَلَاتِهِ خَلَعَ نَعْلَيْهِ، فَوَضَعَهُمَا عَنْ يَسَارِهِ، فَلَمَّا رَأَى النَّاسُ ذَلِكَ، خَلَعُوا نِعَالَهُمْ، فَلَمَّا قَضَى صَلَاتَهُ، قَالَ: مَا بَالُكُمْ أَلْقَيْتُمْ نِعَالَكُمْ؟ قَالُوا: رَأَيْنَاكَ أَلْقَيْتَ نَعْلَيْكَ، فَأَلْقَيْنَا نِعَالَنَا، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ جِبْرِيلَ أَتَانِي، فَأَخْبَرَنِي أَنَّ فِيهِمَا قَذَرًا - أَوْ قَالَ: أَذًى - فَأَلْقَيْتُهُمَا، فَإِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ، فَلْيَنْظُرْ فِي نَعْلَيْهِ، فَإِنْ رَأَى فِيهِمَا قَذَرًا - أَوْ قَالَ: أَذًى - فَلْيَمْسَحْهُمَا وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا.
Dari Abu Said Al-Khudry berkata: "Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam shalat bersama kami pada suatu hari, kemudian beliau melepaskan sandalnya dan meletakkannya di sebelah kirinya. Ketika orang-orang melihat beliau, mereka pun melepaskan sandal mereka. Setelah shalat, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bertanya, 'Mengapa kalian melepas sandal kalian?' Mereka menjawab, 'Kami melihatmu melepas sandalmu, maka kami melepas sandal kami.' Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam menjawab, 'Sesungguhnya Jibril telah datang kepadaku dan mengatakan bahwa pada sandal-sandal itu terdapat kotoran, maka aku melepaskannya. Jika salah seorang dari kalian datang ke masjid, maka hendaknya melihat sandalnya. Jika melihat ada kotoran, maka hendaknya dibersihkan dahulu, baru shalat dengannya.'" (HR. Ahmad)

3. Menggendong Anak Kecil: Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam pernah menggendong Umamah binti Zainab saat shalat. Beliau meletakkannya ketika sujud dan menggendongnya kembali ketika berdiri.
عَنْ أَبِي قَتَادَةَ الأَنْصَارِيِّ : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتَ زَيْنَبَ بِنْتِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَلِأَبِي العَاصِ بْنِ رَبِيعَةَ بْنِ عَبْدِ شَمْسٍ، فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا، وَإِذَا قَامَ حَمَلَهَا.
Dari Abu Qatadah Al-Anshari: "Bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam pernah shalat sambil menggendong Umamah binti Zainab, putri Rasulullah. Ketika beliau sujud, beliau meletakkannya dan ketika berdiri beliau menggendongnya lagi." (HR. Bukhari)

4. Menyuruh Membunuh Ular dan Kalajengking saat Shalat: Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam memerintahkan untuk membunuh ular dan kalajengking saat shalat.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ الْأَسْوَدَيْنِ فِي الصَّلَاةِ: الْعَقْرَبِ وَالْحَيَّةِ.
Dari Abu Hurairah: "Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam menyuruh membunuh Aswadaini (dua binatang hitam) saat shalat: kalajengking dan ular." (HR. Ahmad)

5. Memindahkan Ibnu Abbas: Rasulullah SAW memindahkan Ibnu Abbas dari sebelah kiri ke sebelah kanan beliau saat shalat.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: بِتُّ عِنْدَ خَالَتِي، فَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ، فَقُمْتُ أُصَلِّي مَعَهُ، فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ، فَأَخَذَ بِرَأْسِي، فَأَقَامَنِي عَنْ يَمِينِهِ.
Dari Ibnu Abbas, berkata: "Aku bermalam di rumah bibiku, maka ketika Nabi SAW melakukan shalat malam, aku ikut shalat bersama beliau. Aku berdiri di sebelah kiri beliau, lalu beliau memegang kepalaku dan memindahkanku ke sebelah kanan beliau." (HR. Bukhari)

Pandangan Ulama Mazhab tentang Gerakan yang Membatalkan Shalat

Mazhab Hanafiyah

Gerakan yang membatalkan shalat menurut mazhab Hanafiyah adalah gerakan yang banyak tanpa adanya unsur darurat dan dilakukan tanpa jeda. Gerakan yang banyak diartikan sebagai gerakan yang dilakukan dengan dua tangan atau terlihat seperti tidak sedang shalat .

Mazhab Malikiyyah

Dalam mazhab ini, gerakan yang banyak, baik disengaja atau tidak, dapat membatalkan shalat. Gerakan yang banyak didefinisikan sebagai gerakan yang membuat orang lain mengira bahwa orang tersebut tidak sedang shalat .

Mazhab Syafi’iyyah

Gerakan yang banyak yang membatalkan shalat adalah yang dilakukan secara terus-menerus tanpa jeda. Namun, gerakan ringan seperti menggaruk-garuk atau menggerakkan jari tidak membatalkan shalat .

Mazhab Hanabilah

Mazhab ini juga menganggap gerakan yang banyak yang dilakukan terus-menerus tanpa jeda dapat membatalkan shalat. Namun, jika gerakan tersebut memiliki jeda, meskipun jika dikumpulkan menjadi gerakan yang banyak, tidak membatalkan shalat .

Kesimpulan

Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan gerakan yang membatalkan shalat. Meskipun demikian, mereka sepakat bahwa gerakan yang banyak, dilakukan tanpa jeda, dan tidak dalam kondisi darurat dapat membatalkan shalat. Adapun gerakan ringan atau yang dilakukan dalam kondisi darurat tidak membatalkan shalat. Pendekatan yang digunakan adalah dengan mengacu pada kebiasaan umum (urf) dan kondisi yang mendesak.

Tim Belajar Syariah

Post a Comment for "Jenis Gerakan yang Membatalkan Shalat"