Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Talak dan Macam-Macamnya (1)

Hukum Talak dan Macam-Macamnya

Pengertian Talak

Secara Bahasa

• Talak: Berarti melepaskan ikatan, berasal dari kata الْإِطْلَاق "ithlaq", yang berarti melepas atau meninggalkan.

Secara Syar’i

• Talak: Melepaskan ikatan perkawinan.

Dalil Dibolehkannya Talak

Dalil dari Al-Qur'an

• QS. Al-Baqarah: 229:
الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
"Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik."

• QS. Ath-Thalaq: 1:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ
"Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)."

Dalil dari Hadits

• Hadits dari 'Abdullah bin 'Umar: 'Abdullah bin 'Umar pernah mentalak istrinya saat haidh di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. 'Umar bin Al Khattab menanyakan hal ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang bersabda:
مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ، ثُمَّ لِيُمْسِكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ تَحِيضَ ، ثُمَّ تَطْهُرَ ، ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ ، فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِى أَمَرَ اللَّهُ أَنْ تُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ
"Hendaklah ia meruju’ istrinya kembali, lalu menahannya hingga istrinya suci kemudian haidh hingga ia suci kembali. Bila ia (Ibnu Umar) mau menceraikannya, maka ia boleh mentalaknya dalam keadaan suci sebelum ia menggaulinya. Itulah al-‘iddah sebagaimana yang telah diperintahkan Allah 'azza wajalla."

• Ijma' Ulama:

Ibnu Qudamah Al Maqdisi menyatakan bahwa para ulama sepakat akan dibolehkannya talak. 'Ibroh juga menganggap dibolehkannya talak. Karena dalam rumah tangga mungkin saja pernikahan berubah menjadi hal yang hanya membawa mafsadat. Syari’at Islam membolehkan syari’at nikah tersebut diputus dengan talak demi menghilangkan mafsadat.

Kritik Hadits

• Hadits yang berbunyi:
أَبْغَضُ الْحَلاَلِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى الطَّلاَقُ
"Perkara HALAL yang paling dibenci Allah Ta’ala adalah talak." Hadits ini dianggap lemah (dho’if) oleh para ulama seperti Al Baihaqi, Syaikh Al Albani, dan Syaikh Musthofa Al ‘Adawi.

Hukum Talak

Menurut Ibnu Hajar Al Asqolani

• Talak bisa memiliki beberapa hukum:

1. Haram: Talak bid’i (bid’ah) yang memiliki beberapa bentuk.

2. Makruh: Talak tanpa sebab apa-apa, padahal masih bisa jika pernikahan diteruskan.

3. Wajib: Talak yang disebabkan adanya perpecahan yang tidak mungkin lagi untuk bersatu.

4. Sunnah: Talak karena istri tidak memiliki sifat 'afifah (menjaga kehormatan diri) dan tidak memperhatikan perkara-perkara yang wajib dalam agama.

5. Boleh: Talak ketika istri berakhlak dan bertingkah laku jelek dan mendapat efek negatif jika terus bersama tanpa bisa meraih tujuan dari menikah.

Macam Talak

Talak Sunni

• Talak yang mengikuti petunjuk Al-Qur'an dan As-Sunnah:

o Mentalak istri ketika istri dalam keadaan suci (bukan masa haidh) dan belum disetubuhi.

Talak Bid’i

• Talak yang menyelisihi petunjuk Al-Qur'an dan As-Sunnah:

o Mentalak istri di saat istri dalam keadaan haidh atau mentalaknya dalam keadaan suci setelah disetubuhi.

Dengan memahami berbagai aspek hukum dan dalil mengenai talak, diharapkan kaum muslimin dapat lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengambil keputusan yang terkait dengan perceraian. Allahumma yassir wa a’in (Ya Allah, mudahkanlah dan tolong kami dalam urusan ini).

Tim Belajar Syariah

Post a Comment for "Hukum Talak dan Macam-Macamnya (1)"