Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Shalat Jika Shaf Wanita dan Laki-laki Sejajar

Hukum Shalat Jika Shaf Wanita dan Laki-laki Sejajar

Tata Cara Mengatur Shaf Wanita dalam Shalat Berjama’ah

Shalat adalah rukun Islam kedua setelah syahadat, menunjukkan pentingnya shalat bagi umat Islam. Dalam pelaksanaan shalat berjama’ah, pengaturan shaf, termasuk shaf wanita, harus diperhatikan. Berikut ini adalah tata cara mengatur shaf wanita dalam shalat berjama’ah, baik ketika berjama’ah dengan sesama wanita maupun bersama laki-laki.

Shalat Berjama'ah Sesama Wanita

Bagi wanita, disunnahkan untuk melakukan shalat berjama’ah di antara mereka sendiri, terpisah dari laki-laki. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan Ummu Waraqah untuk menunjuk seorang muadzin dan memerintahkannya mengimami anggota keluarganya. Hal ini juga dilakukan oleh shahabiah lainnya seperti ‘Aisyah dan Ummu Salamah.

Shalat Berjama'ah Bersama Laki-laki

Wanita diperbolehkan menghadiri shalat berjama’ah di masjid bersama laki-laki dengan memperhatikan adab-adab tertentu. Ketika berjama’ah bersama laki-laki, posisi shaf wanita yang paling belakang lebih afdhal dibandingkan posisi shaf di depannya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَبُو هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، قَالَ: خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا، وَشَرُّهَا آخِرُهَا، وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا، وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا
"Sebaik-baik shaf laki-laki adalah yang pertama dan seburuk-buruknya adalah yang terakhir. Sebaik-baik shaf wanita adalah yang terakhir dan seburuk-buruknya adalah yang pertama." (HR. Muslim no.440)

Oleh karena itu, shaf wanita ketika berjama’ah bersama laki-laki dimulai dari belakang, bukan dari depan.

Meluruskan dan Merapatkan Shaf

Ketentuan untuk meluruskan dan merapatkan shaf, serta mengisi celah yang kosong, juga berlaku untuk wanita. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan:

"Luruskanlah shaf-shaf kalian, karena kelurusan shaf termasuk kesempurnaan shalat." (HR. al-Bukhari no. 723 dan Muslim no. 433)

Meluruskan shaf dilakukan dengan meratakan barisan orang-orang yang berdiri di dalam shaf dan menutup celah di barisan tersebut dengan menempelkan pundak dan mata kaki.

Posisi Imam Wanita

Jika seorang wanita menjadi imam bagi sesama wanita, posisi imam berada di tengah-tengah shaf pertama. Jika wanita menjadi makmum laki-laki, posisinya di belakang imam, bukan di samping imam.

Apabila kaum wanita shalat berjama’ah bersama laki-laki, maka shaf wanita yang lebih utama adalah di shaf paling belakang untuk menghindari campur baur.

Hukum Shalat Jika Shaf Wanita dan Laki-laki Sejajar

Menurut Imam An-Nawawi dalam Al Majmu’ (3/331), jika laki-laki shalat dengan wanita di sampingnya, shalat keduanya tetap sah, baik laki-laki tersebut sebagai imam atau makmum. Namun, posisi ini kurang utama dan tidak sesuai sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kecuali dalam kondisi darurat.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz menyatakan:
الشُّرُوطُ لِتَكُونَ النِّسَاءُ خَلْفَ الرِّجَالِ، وَأَيْنَمَا صَلُّوا، يُكُونُ النِّسَاءُ خَلْفَ الرِّجَالِ، هَذَا هُوَ الشُّرُوطُ، وَهَذَا هُوَ الوَاجِبُ، لَكِنْ لَوْ دَعَتْ ضَرُورَةٌ فِي مِثْلِ أَيَّامِ الحَجِّ مَوَاسِمِ الحَجِّ فِي المَسْجِدِ النَّبَوِيِّ وَفِي المَسْجِدِ الحَرَامِ، قَدْ تَقَعُ النِّسَاءُ عَنْ يَمِينِ المُصَلِّينَ، أَوْ عَنْ يَسَارِهِمْ، أَوْ أَمَامَهُمْ، فَلَا يَضُرُّ صَلَاةَ الرِّجَالِ، صَلَاةُ الرِّجَالِ صَحِيحَةٌ، وَلَوْ كَانَ النِّسَاءُ أَمَامَهُمْ أَوْ عَنْ يَمِينِهِمْ أَوْ عَنْ شِمَائِلِهِمْ لَا يَضُرُّ ذَلِكَ، أَمَّا السُّنَّةُ وَالشُّرُوطُ وَالوَاجِبُ أَنْ تَكُونَ خَلْفَ المُصَلِّينَ، هَذِهِ السُّنَّةُ
"Yang disyariatkan adalah laki-laki di depan para wanita. Wanita berada di belakang shaf laki-laki di masjid manapun. Ini yang disyariatkan dan wajib diusahakan. Namun jika kondisinya darurat, seperti di musim haji, atau di masjid Nabawi, atau di Masjidil Haram, terkadang shaf wanita ada di sebelah kanan atau kiri shaf laki-laki, atau bahkan di depan shaf laki-laki. Maka ini tidak membahayakan para makmum laki-laki, shalat mereka sah." (Fatawa Nurun ‘alad Darbi).

Kesimpulan

Posisi shaf wanita yang sesuai sunnah adalah di belakang shaf laki-laki. Namun, dalam kondisi darurat, boleh ada shaf laki-laki sejajar atau di belakang shaf wanita. Meski demikian, status shalat tetap sah.

Referensi:

• Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan. al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatusy. 3/157.
• Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan. Ringkasan Fikih Lengkap Jilid 1 dan 2 (Terjemah Kitab Al Mulakhos Al Fiqh). Jakarta: Darul Falah.
• Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan. Rambu-Rambu Syari’at Praktis Fiqih Wanita (Terjemah Tanbihat ‘ala Ahkam Takhtashshu bil Mu’minat. Solo: As-Salam.

Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa sallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wal ‘ala alihi washahbihi ajma’in.

Tim Belajar Syariah

Post a Comment for "Hukum Shalat Jika Shaf Wanita dan Laki-laki Sejajar"