Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu
Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu
Membaca Secara Hafalan
Seorang Muslim diperbolehkan membaca al-Qur’an tanpa wudhu jika membaca secara hafalan. Hal ini didasarkan pada praktik Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang hanya menghindari membaca al-Qur’an ketika dalam kondisi junub. Selain dari kondisi junub, beliau membaca al-Qur’an baik dalam keadaan berwudhu maupun tidak berwudhu.
Menyentuh Mushaf Al-Qur’an
Tidak Boleh Menyentuh Mushaf dalam Keadaan Berhadats
Menyentuh mushaf al-Qur’an (kitab fisik al-Qur’an) tidak diperbolehkan bagi seseorang yang dalam keadaan berhadats, baik hadats kecil maupun hadats besar. Ini didasarkan pada firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surat Al-Waqi'ah ayat 79:
لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ
"Tiada yang menyentuhnya selain hamba-hamba yang disucikan."
Makna "al-muthahharun" dalam ayat ini adalah orang-orang yang suci dari semua hadats, najis, dan syirik.
Hadits Nabi
Selain itu, dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dimuat dalam surat beliau kepada Amru bin Hizam, disebutkan:
لاَ تَمُسُّ القُرْآن إِلاَّ وَأَنْتَ طَاهِرٌ
"Tidak boleh menyentuh al-Qur’an kecuali orang yang dalam kondisi suci." (Muwaththa’ Imam Malik, kitab al-Qur’an, Hal. 199; Sunan ad-Darimi, kitab ath-Thalaq (2183)).
Kesepakatan Ulama
Para ulama sepakat bahwa orang yang dalam kondisi berhadats, baik kecil maupun besar, tidak diperbolehkan menyentuh mushaf kecuali dengan menggunakan pelapis. Misalnya, mushaf tersebut berada di dalam kotak atau kantong, atau orang tersebut menyentuhnya dengan lapisan baju atau lengan baju.
Rujukan
Kumpulan Fatwa-Fatwa Syaikh Shalih al-Fauzan, Dalam Kitab Tadabbur al-Qur’an, hal. 44.
Tim Belajar Syariah
Posting Komentar untuk "Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu"
Santun dalam berkomentar, cermin pribadi anda