Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hadis tentang Hak Jalan dan Adab Duduk di Tepi Jalan

Hadis tentang Hak Jalan dan Adab Duduk di Tepi Jalan

Hadis tentang Hak Jalan dan Adab Duduk di Tepi Jalan

Teks Hadis:
عن أبي سعيد الخدري رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قال: قال رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ((إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ))، فَقَالُوا: مَا لَنَا بُدٌّ إِنَّمَا هِيَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا، قَالَ: ((فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلَّا الْمَجَالِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهَا))، قَالُوا: وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ، قَالَ: ((غَضُّ الْبَصَرِ وَكَفُّ الْأَذَى وَرَدُّ السَّلَامِ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ وَنَهْيٌ عَنِ الْمُنْكَرِ))
Dari Abu Sa’id Al Khudri Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
"Janganlah kalian duduk-duduk di (tepi) jalanan." Para sahabat berkata, "Kami perlu duduk-duduk untuk berbincang-bincang." Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Jika kalian tidak bisa melainkan harus duduk-duduk, maka berilah hak jalan tersebut." Mereka bertanya, "Apa hak jalan tersebut, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Menundukkan pandangan, tidak mengganggu orang lain, menjawab salam, memerintahkan kebaikan, dan mencegah kemungkaran." (HR. Bukhari dan Muslim)

Takhrij Hadis:

• Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al-Mazhalim wal Ghashab, hadis no. 2465, dan Kitab Al-Isti’dzan, hadis no. 6229.
• Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Al-Libas waz Zinah, hadis no. 2121, dan Kitab As-Salam, hadis no. 2161.

Biografi Perawi Hadis:

Abu Sa’id Al Khudri Radhiyallahu anhu:
• Nama asli: Sa’ad bin Malik bin Sinan bin ‘Ubaid dari Bani Khudrah, lebih dikenal dengan sebutan Abu Sa’id al Khudri.
• Tempat lahir: Madinah.
• Status: Sahabat Rasulullah, ulama, dan fuqaha.
• Terlibat dalam berbagai pertempuran bersama Rasulullah setelah Perang Uhud.
• Wafat: Tahun 74 H atau antara 63-65 H di Madinah.

Makna Hadis:

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang duduk-duduk di tepi jalan untuk menghindari berbagai macam kemungkaran dan gangguan kepada orang lain. Namun, jika perlu, hak-hak jalan yang harus dijaga meliputi:

1. Menundukkan Pandangan: Mencegah pandangan dari hal-hal yang diharamkan.
2. Tidak Mengganggu Orang: Baik dengan ucapan maupun perbuatan.
3. Menjawab Salam: Merupakan kewajiban ketika diberi salam.
4. Memerintahkan Kebaikan dan Mencegah Kemungkaran: Sesuai dengan ajaran Islam untuk menjaga kebaikan di masyarakat.

Kedudukan Hadis:

Al-Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa hadis ini merupakan salah satu hadis yang mengandung banyak pelajaran penting dan merupakan bagian dari hadis jami' (ringkas namun penuh makna) yang menjelaskan hukum-hukum secara jelas.

Penjelasan dan Faidah Hadis:

1. Larangan Duduk di Tepi Jalan: Larangan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya fitnah dan gangguan kepada orang lain. Namun, jika ada keperluan yang mendesak, diperbolehkan dengan syarat memenuhi hak-hak jalan tersebut.

2. Menundukkan Pandangan: Sesuai dengan perintah Allah dalam Al-Qur'an, Surat An-Nur: 30-31, yang menyuruh kaum mukminin untuk menahan pandangan mereka dari hal-hal yang tidak diperbolehkan.

3. Tidak Mengganggu Orang Lain: Termasuk ciri seorang muslim sejati yang menjaga agar tidak menyakiti orang lain baik dengan ucapan maupun perbuatan.

4. Menjawab Salam: Wajib dijawab dengan yang serupa atau lebih baik, sesuai perintah Allah dalam Al-Qur'an, Surat An-Nisaa: 86.

5. Memerintahkan Kebaikan dan Mencegah Kemungkaran: Merupakan tugas setiap muslim untuk menjaga kebaikan di masyarakat dan mencegah kemungkaran, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an, Surat Ali Imran: 104 dan 110.

6. Adab-Adab Tambahan:

o Berkata yang baik.
o Menolong orang yang membutuhkan.
o Memberi petunjuk jalan.
o Menunjukkan jalan bagi yang tersesat.
o Menolong orang yang terzhalimi.
o Membantu orang yang membawa beban berat.
o Banyak berdzikir kepada Allah.
o Membimbing orang yang bingung.

Kesimpulan:

Hadis ini menekankan pentingnya menjaga adab ketika berada di tempat umum, terutama di tepi jalan, untuk menghindari gangguan terhadap orang lain dan menjaga keharmonisan dalam masyarakat. Islam mengajarkan akhlak yang mulia dan peduli terhadap sesama, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam situasi khusus.

Tim Belajar Syariah

Post a Comment for "Hadis tentang Hak Jalan dan Adab Duduk di Tepi Jalan"