Anak Kecil Bisa Memutus Shaf Sholat?!
Larangan Memutus Shaf
Hukum Memutus Shaf:
• Dalil: Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ وَصَلَ صَفًّا وَصَلَهُ اللَّهُ وَمَنْ قَطَعَ صَفًّا قَطَعَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ
"Siapa yang menyambung shaf, Allah akan menyambungnya dan siapa yang memutus shaf, Allah Ta’ala akan memutusnya." (HR. Nasai 827 dan dishahihkan al-Albani)
Penjelasan Al-Munawi:
Al-Munawi mengatakan,
ومن قطع صفا؛ بأن كان فيه فخرج منه لغير حاجة أو جاء إلى صف وترك بينه وبين من بالصف فرجة بلا حاجة (قطعه الله) أي أبعده من ثوابه ومزيد رحمته ، إذ الجزاء من جنس العمل
“Siapa yang memutus shaf”, bentuknya adalah ada orang yang keluar dari shaf tanpa kebutuhan, atau dia masuk shaf sementara dia biarkan ada celah antara dia dengan orang yang ada di sebelahnya, tanpa ada kebutuhan. “Allah akan memutusnya” artinya, Allah akan menjauhkan dirinya dari pahala dan tambahan rahmatnya. Karena balasan sejenis dengan amal. (Faidhul Qadir, 2/96).
• Memutus shaf bisa berarti keluar dari shaf tanpa kebutuhan atau masuk shaf dan membiarkan ada celah tanpa alasan.
• Allah akan memutus rahmat dan pahala bagi yang memutus shaf.
Implikasi:
• Meletakkan benda seperti tas di antara shaf atau menempatkan anak kecil yang belum tamyiz di antara shaf juga dianggap memutus shaf.
Pengertian Tamyiz dan Baligh
1. Tamyiz:
• Definisi: Usia di mana anak dapat membedakan antara baik dan buruk, bermanfaat dan membahayakan. Anak paham bahwa dalam shalat tidak boleh kentut, lari-lari, atau tolah-toleh. Anak juga tahu bahwa najis tidak boleh disentuh dan aurat harus ditutupi.
• Indikator: Bersifat psikologis, bukan fisik. Umumnya anak mencapai usia tamyiz pada usia 7 tahun.
2. Baligh:
• Definisi: Usia di mana anak sudah dikenai beban syariat dan berdosa jika meninggalkan perintah agama atau melanggar larangan agama.
• Indikator: Bersifat fisik. Pada anak lelaki ditandai dengan mimpi basah (keluar mani), sedangkan pada wanita ditandai dengan haid. Usia baligh sangat variatif karena banyak faktor yang mempengaruhinya.
Referensi: (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 7/157 – 160)
Keabsahan Shalat Anak Tamyiz
Dalil Shalat Anak Tamyiz:
• Hadis: Dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ
"Perintahkan anak kalian untuk shalat ketika mereka sudah berusia 7 tahun. Dan pukul mereka (paksa) untuk shalat, ketika mereka berusia 10 tahun." (HR. Abu Daud 495 dan dishahihkan al-Albani)
Contoh Sahabat:
• Hadis: Amr bin Salamah radhiyallahu ‘anhuma menjadi imam shalat pada usia 7 atau 8 tahun dengan restu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dari Amr bin Salamah radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan,
كُنَّا بِحَاضِرٍ يَمُرُّ بِنَا النَّاسُ إِذَا أَتَوُا النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَكَانُوا إِذَا رَجَعُوا مَرُّوا بِنَا، فَأَخْبَرُونَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: كَذَا وَكَذَا وَكُنْتُ غُلَامًا حَافِظًا فَحَفِظْتُ مِنْ ذَلِكَ قُرْآنًا كَثِيرًا فَانْطَلَقَ أَبِي وَافِدًا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي نَفَرٍ مِنْ قَوْمِهِ فَعَلَّمَهُمُ الصَّلَاةَ، فَقَالَ: «يَؤُمُّكُمْ أَقْرَؤُكُمْ» وَكُنْتُ أَقْرَأَهُمْ لِمَا كُنْتُ أَحْفَظُ فَقَدَّمُونِي فَكُنْتُ أَؤُمُّهُمْ وَعَلَيَّ بُرْدَةٌ لِي صَغِيرَةٌ صَفْرَاءُ…، فَكُنْتُ أَؤُمُّهُمْ وَأَنَا ابْنُ سَبْعِ سِنِينَ أَوْ ثَمَانِ سِنِينَ
“Kami tinggal di kampung yang dilewati para sahabat ketika mereka hendak bertemu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah. Sepulang mereka dari Madinah, mereka melewati kampung kami. Mereka mengabarkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda demikian dan demikian. Ketika itu, saya adalah seorang anak yang cepat menghafal, sehingga aku bisa menghafal banyak ayat Al-Quran dari para sahabat yang lewat. Sampai akhirnya, ayahku datang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama masyarakatnya, dan beliau mengajari mereka tata cara shalat. Beliau bersabda, “Yang menjadi imam adalah yang paling banyak hafalan qurannya.” Sementara Aku (Amr bin Salamah) adalah orang yang paling banyak hafalannya, karena aku sering menghafal. Sehingga mereka menyuruhku untuk menjadi imam. Akupun mengimami mereka dengan memakai pakaian kecil milikku yang berwarna kuning…, aku mengimami mereka ketika aku berusia 7 tahun atau 8 tahun.” (HR. Bukhari 4302 dan Abu Daud 585).
Posisi Shaf Anak Tamyiz
Dalil:
• Hadis: Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu shalat bersama seorang anak yatim di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Anas menceritakan pengalamannya ketika shalat sunah di rumahnya bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
فَقُمْتُ إِلَى حَصِيرٍ لَنَا قَدِ اسْوَدَّ مِنْ طُولِ مَا لُبِسَ، فَنَضَحْتُهُ بِمَاءٍ، فَقَامَ عَلَيْهِ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَصَفَفْتُ أَنَا وَاليَتِيمُ وَرَاءَهُ، وَالعَجُوزُ مِنْ وَرَائِنَا، فَصَلَّى لَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ انْصَرَفَ
Akupun menggelar tikar kami yang sudah menghitam karena sudah lama dipakai, kemudian aku perciki dengan air. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri menjadi imam dan saya membuat shaf bersama seorang anak yatim di belakang beliau. Dan ada nenek di belakang kami. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami kami shalat 2 rakaat, dan salam. (HR. Bukhari 373 & Muslim 1531).
Kesimpulan:
• Anak tamyiz yang shalatnya sah boleh shalat jamaah di posisi shaf orang dewasa dan tidak terhitung memutus shaf.
Posisi Shaf Anak yang Belum Tamyiz
Karakteristik:
• Anak belum tamyiz belum memahami shalat, sering tolah toleh, kentut tanpa peduli, atau banyak bergerak sehingga shalatnya batal.
Penempatan:
• Anak yang belum tamyiz sebaiknya didampingi orang tuanya di ujung shaf agar tidak memutus shaf dan tetap bisa mengikuti shalat bersama orang tuanya.
Berkata As-Syaukani:
أن الصبي يسد الجناح
“Anak kecil (yang belum tamyiz) menutup celah ujung shaf.” (Nailul Authar, 3/95)
Dengan memahami konsep tamyiz dan baligh, serta penempatan yang tepat bagi anak-anak dalam shalat jamaah, kita dapat menjaga kekhusyukan dan keutuhan shaf dalam shalat.
Ammi Nur Baits
Diringkas oleh Tim Belajar Syariah
Post a Comment for "Anak Kecil Bisa Memutus Shaf Sholat?!"
Santun dalam berkomentar, cermin pribadi anda