Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

"Hadits 'Ipar adalah Maut': Panduan Kehati-hatian dalam Interaksi Keluarga"


Hadits mengenai "ipar adalah maut" menyampaikan pesan tentang pentingnya menjaga kehati-hatian dalam interaksi antara seorang istri dan kerabat suaminya yang bukan mahram. Berikut ini ringkasan dari materi tersebut:

Hadits:

Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ . قَالَ الْحَمْوُ الْمَوْتُ
“Berhati-hatilah kalian masuk menemui wanita.” Lalu seorang laki-laki Anshar berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda mengenai ipar?” Beliau menjawab, “Hamwu (ipar) adalah maut.” (HR. Bukhari no. 5232 dan Muslim no. 2172)

Penjelasan:

Hamwu (Ipar): Yang dimaksud dengan "hamwu" dalam hadits ini adalah kerabat dekat suami yang bukan mahram bagi istri, seperti paman, atau sepupu suami. Al Laits menafsirkan bahwa al hamwu mencakup ipar dan keluarga dekat suami lainnya.

Kata "maut" dalam konteks ini adalah peringatan keras. Al-hamu (ipar) dianggap lebih berbahaya karena akses mereka ke rumah lebih mudah dan sering dianggap biasa sehingga bisa menimbulkan fitnah, Imam Nawawi dan ulama lain menjelaskan bahwa ipar (selain ayah dan anak suami) memiliki peluang lebih besar untuk menimbulkan fitnah dibandingkan orang asing karena sering kali keluarga tidak terlalu waspada terhadap mereka.

Bukan Mahram: Ipar bukanlah mahram bagi istri, sehingga interaksi antara mereka perlu dijaga dengan sangat hati-hati.

Bahaya Zina: Hadits ini memperingatkan bahwa kedekatan dan interaksi yang tidak dijaga bisa mengantarkan pada zina atau perbuatan yang mendekati zina, karena seringnya bertemu tanpa pengawasan.

Larangan Berdua-duaan: Hadits lain yang terkait:
لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا
“Janganlah salah seorang di antara kalian berdua-duaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya.” (HR. Ahmad 1: 18).

Kesimpulan:

Penting menjaga batasan dalam interaksi dengan kerabat dekat suami yang bukan mahram.
Larangan berdua-duaan dengan wanita yang bukan mahram untuk mencegah godaan setan, Rasulullah صلى الله عليه وسلم menggambarkan bahaya fitnah dari ipar dengan istilah "maut" untuk menekankan betapa pentingnya kewaspadaan dalam hal ini.
Jika ada mahram atau wanita lain yang menemani, larangan ini tidak berlaku.

Semoga penjelasan ini bermanfaat, dan hanya Allah yang memberi taufik.

Sirajul Yani

Post a Comment for ""Hadits 'Ipar adalah Maut': Panduan Kehati-hatian dalam Interaksi Keluarga""