HAL-HAL YANG BOLEH DIPERDAGANGKAN
Pertanyaan: Apakah Anda sekalian bersedia menyebutkan untuk saya nama sepuluh hal yang boleh diperdagangkan?
Jawaban: Benda apapun yang bersih dari pencampuradukan dengan hal-hal yang haram, boleh diperdagangkan. Hal tersebut didasarkan pada firman Allah Ta'ala:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ
"Dan Allah menghalalkan jual beli." (QS. Al-Baqarah: 275)
Dan semua yang mengandung unsur-unsur haram, maka ia pun haram diperdagangkan. Hal tersebut didasarkan pada sabda Nabi :
"إِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ."
"Sesungguhnya jika Allah mengharamkan sesuatu, maka Dia juga mengharamkan nilai harganya."
Di antara benda-benda yang boleh adalah daging unta, sapi, kambing, burung-burung yang boleh, jika disembelih sesuai dengan ketentuan syari'at. Demikian halnya dengan burung dara dan ayam. Hal yang sama juga berlaku pada besi, tembaga, emas, perak, kayu, biji-bijian, buah-buahan yang dibolehkan, serta pakaian yang dibolehkan, dan hal-hal lainnya yang tidak hanya berjumlah sepuluh saja, tetapi lebih banyak dari itu.
Wabillaahit taufiiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad , keluarga, dan para Sahabatnya.
Sumber:
Al-Lajnah ad-Daa-imah lil Buhuuts al-'Ilmiyyah wal Iftaa' (Komite Tetap Kajian Ilmiah dan Pemberian Fatwa) Anggota: 'Abdul 'Aziz Alusy Syaikh Anggota: Shalih al-Fauzan Anggota: 'Abdullah bin Ghudayan Ketua: 'Abdul 'Aziz bin 'Abdullah bin Baaz
Post a Comment for "HAL-HAL YANG BOLEH DIPERDAGANGKAN"
Santun dalam berkomentar, cermin pribadi anda