Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kitab Thaharah "Bersuci" (Kitab umdatul ahkam) 02


Kajian Fiqih kitab umdatul ahkam (Seri : 02)

🔰Hadits 02 : tidak sah shalat orang yang berhadats...

📒 Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا يقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ
Artinya, “Allah tidak akan menerima shalat salah satu dari kalian jika kalian berhadats hingga kalian berwudhu,” (HR Bukhari-Muslim).

🔰Faedah dari Hadits :

1. Bahwa shalat orang yang berhadats tidak akan diterima sampai ia bersuci dari kedua hadats, yaitu hadats besar dan hadats kecil.
2. Sesungguhnya hadats itu membatalkan wudhu dan membatalkan shalat jika ia berhadats di dalam shalat.
3. Sesungguhnya shalat orang yang berhadats (kecil) adalah haram sampai ia berwudhu, karena Allah tidak akan menerima shalatnya, dan mendekatkan diri (beribadah) kepada Allah dengan apa yang tidak diterima-Nya adalah menentang-Nya (mendurhakai-Nya) dan termasuk dari jenis Istihza (mengolok - ngolok).
4. Bahwasnya seorang hamba apabila berwudhu untuk shalat ,kemudian masuk waktu shalat yang lainnya sedangkan ia masih dalam keadaan suci (belum batal wudhunya), maka tidak wajib baginya untuk berwudhu lagi.
5. Yang dimaksud dengan tidak diterima disini yaitu tidak sah shalatnya dan tidak diberi balasan (pahala).
6. Hadits menunjukkan bahwa thaharah (bersuci) adalah syarat sahnya shalat.

🔑Rujukan:

☑️1. Tanbiihul Afham, Syaikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin.
☑️2. Taisiirul Alaam, syarh Umdatul Ahkam, Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Alu Bassam.
☑️Dan lain-lain.

🏷️Abu Abdullah Mentawai Irwan Lc.

Post a Comment for "Kitab Thaharah "Bersuci" (Kitab umdatul ahkam) 02"