Syarat-Syarat Sahnya I'tikaf
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين وبعد.
Ikhwati fillah 'Aazzaniyallahu Waiyyakum
Pembahasan kali ini kita akan menjelaskan berkaitan dengan Syarat-syarat sahnya I'tikaf, diantara syarat-syarat sahnya i'tikaf:
1. Al-Islam : ini sebagaimana kesepakatan Ulama madzhab yang 4; Al-Hanafiyyah, al-Malikiyyah, As-Syafi'iyah, Al-Hanabilah,
Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :
(وَمَا مَنَعَهُمۡ أَن تُقۡبَلَ مِنۡهُمۡ نَفَقَـٰتُهُمۡ إِلَّاۤ أَنَّهُمۡ كَفَرُوا۟ بِٱللَّهِ وَبِرَسُولِهِۦ ...)
"Dan yang menghalang-halangi infaq mereka untuk diterima adalah karena mereka kafir ingkar kepada Allah dan RasulNya
(QS At-Taubah : 54).
Dalam ayat diatas Allah menjelaskan bahwasanya amalan orang kafir, infaqnya orang kafir tidak diterima begitu pula amalan atau ibadah lainnya tidak akan diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala, dan Allah jadikan semua perbuatan mereka amal sholeh mereka seperti debu yang beterbangan.
Sebagimana Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
(وَقَدِمۡنَاۤ إِلَىٰ مَا عَمِلُوا۟ مِنۡ عَمَلࣲ فَجَعَلۡنَـٰهُ هَبَاۤءࣰ مَّنثُورًا)
" Dan akan kami perlihatkan semua amal yang mereka kerjakan lalu kami akan jadikan amalannya itu bagaikan debu yang beterbangan"
(QS Al-furqan:23)
2. Al-aqlu (dia harus berakal) dan tidak sah I'tikaf orang yang majnun, yang masih gila, ini sebagaimana kesepakatan Ulama madzhab yang 4; Al-Hanafiyyah, al-Malikiyyah, As-Syafi'iyah, Al-Hanabilah
Dalilnya hadis ali radhiyallahu anhu dan juga Aisyah Radhiyallahu anha Nabi shallallahu Alaihi Wasalam pernah bersabda :
"Pena pencatatan amalan Sholeh dan dosa diangkat dari 3 golongan orang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia bermimpi, dan orang gila hingga ia berakal" (HR Abu Dawud).
Dan ini dikarena mereka tidak memiliki maksud atau tidak memiliki niat, karena sahnya ibadah disyaratkan seseorang itu harus memiliki niat/maksud /tujuan ibadah yang ia kerjakan.
3. At-Tamyiz ia harus tamyiz maka tidak sah I'tikaf nya anak kecil yang belum tamyiz.
Ini sebagaimana Hadis 'Ali dan 'Aisyah yang telah kita sebutkan tadi, yang mana anak kecil, yang belum memiliki niat maka tidak sah ibadahnya , dan ini sebagaimana kesepakatan Ulama madzhab yang 4.
4. Berniat, maka tidak sah I'tikaf nya seseorang tanpa niat.
Sebagaimana Hadis Umar bin Khattab radhiyallahu anhu beliau berkata :
"Aku pernah mendengar rasullullah shallallahu Alaihi Wasalam bersabda : sesungguhnya setiap amal Sholeh tergantung niatnya".
Jika tidak memiliki niat maka amalan Sholeh tersebut tidak akan diterima. Dan setiap ibadah setiap amal Sholeh bermacam² ada yang fardhu, ada yang sunnah, maka dengan niat bisa membedakan mana yang fardu yang nantinya dia niatkan untuk ibadah fardhu, dan mana ibadah yang Sunnah, yang nantinya dia niatkan untuk ibadah sunnah.
Dan dinukil ijma' dalam hal ini sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Rusyd dan Ibnu juzy.
Ibnul Rusyd pernah berkata :
"Adapun Syarat-Syarat I'tikaf itu ada 3, salah satunya disebutkan An-niyyat yaitu berniat, Adapun dalam perkara niat maka aku tidak mendapatkan padanya perselisihan diantara para Ulama" (dalam kitab al mujtahid jilid 1 hal 315).
5. Terlepas dari yang menyebabkan wajibnya mandi besar, seperti dia dalam keadaan haid, nifas atau junub, ketika permulaan ingin I'tikaf ia harus mandi bersih terlebih dahulu baru setelah itu beri'tikaf.
Ini sebagaimana Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :
(یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقۡرَبُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمۡ سُكَـٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعۡلَمُوا۟ مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِی سَبِیلٍ حَتَّىٰ تَغۡتَسِلُوا۟ۚ ...)
"Wahai orang-orang yang beriman janganlah kamu mendekati Sholat ketika dalam keadaan mabuk sampai kamu sadar apa Yang kamu ucapkan jangan pula kamu hampiri Masjid kamu dalam keadaan junub kecuali sekedar melewati jalan saja sebelum kamu mandi junub.
(QS An-Nisa : 43).
6. Dia harus beri'tikaf di masjid maka tidak sah I'tikaf seseorang laki-laki maupun perempuan di selain Masjid.
Ini sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :
(...وَأَنتُمۡ عَـٰكِفُونَ فِی ٱلۡمَسَـٰجِدِۗ ...)
"Dan kamu beri'tikaf di dalam masjid" (QS Al-Baqarah : 187).
Dan para Ulama ijma' dalam hal ini, bahwasanya I'tikaf tidak sah kecuali di masjid.
Dan juga Nabi shallallahu Alaihi Wasalam dan istri² beliau dan sahabat-sahabatnya semuanya beri'tikaf Masjid.
Seandainya dibolehkan ditempat lain, dirumah misalnya maka mereka telah mendahului kita mengerjakannya, walaupun sekali, apalagi seorang perempuan para wanita karena kebutuhan para wanita sangat dominan didalam rumah.
Kemudian timbul pertanyaan apakah sah I'tikaf seseorang di masjid yang tidak ditegakkan padanya sholat jamaah? jawabannya tidak sah I'tikaf seseorang di masjid atau dimushollah yang tidak di tegakkan padanya sholat berjamaah dan lebih afdhol beri'tikaf di masjid jami' di masjid besar yang ditegakkan padanya sholat jamaah, adapun bagi perempuan dibolehkan atau sah I'tikaf nya di semua Masjid karena tidak Ada kewajiban bagi perempuan untuk Sholat jamaah. Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab alkaafi madzhab al-Imam Ahmad jilid 2 Halaman 278.
7. Wanita yang beri'tikaf harus izin kepada suaminya dan tidak sah I'tikaf nya seorang istri kecuali setelah dia izin.
Ini sebagaimana kesepakatan Ulama madzhab yang 4 Al-Hanafiyyah, Al-malikiyyah, Asy-Syafi'iyyah, Al-Hanabilah.
Dalilnya Hadis 'Aisyah radhiyallahu anha berkata :
"Bahwa nabi shallallahu Alaihi Wasalam memberi tau beliau akan beri'tikaf pada 10 hari terakhir pada bulan Ramadhan, lalu aisyah radhiyallahu anha meminta izin kepada beliau untuk membuat bangunan tenda khusus maka dia diizinkan, kemudian Hafshah meminta aisyah radhiyallahu anha agar memintakan izin kepada beliau untuknya, lalu dilakukan Oleh aisyah radhiyallahu anha ketika melihat hal itu zainab binti jahs memerintah pula untuk membuatkan tenda maka tenda itu dibuat untuknya, aisyah radhiyallahu anha berkata : adalah Rasulullah shallallahu Alaihi wasallam bila telah selesai dari sholat beliau kembali ke tempat khusus I'tikaf, maka beliau melihat ada banyak tenda lalu berkata apa ini?... Mereka menjawab; ini tenda² milik aisyah, milik hafsah, milik Zainab, maka beliau bersabda : apakah mereka mengharapkan kabajikan dengan tenda² ini?... Aku tidak akan beri'tikaf, maka beliau pulang kerumah, setelah idul Fitri beliau beri'tikaf 10 hari di bulan Syawal" (HR Bukhari).
Hadist ini sebagai dalil sah nya I'tikaf nya para wanita dan dikarenakan Nabi shallallahu Alaihi wasallam telah mengizinkan mereka untuk beri'tikaf.
Adapun makna dari sabda Nabi shallallahu Alaihi wasallam :
"Apakah mereka mengharap kan kebajikan dengan tenda² ini aku tidak akan beri'tikaf"
Al hafidz Ibnu Hajar Rahimahullah berkata :
Menjelaskan maksud ucapan Nabi shallallahu Alaihi wasallam bahwasanya Nabi shallallahu Alaihi wasallam melarang para istri² beliau setelah itu untuk beri'tikaf, itu disebabkan karena Nabi mengkhawatirkan, mereka beri'tikaf karena dorongan saling berbangga bangga atau berlomba-lomba mencari kedekatan dengan Nabi yang mana I'tikaf itu hanya untuk mendekatkan diri kepada Allah, Memperbanyak amal sholeh didalamnya, maka jika niatnya seperti tadi, maka ini keluar dari tujuan awal dari I'tikaf. Ini Sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam kitabnya Fathul barri jilid 4 halaman 206.
وصلى الله على نبينا محمد وآخر دعوانا عن الحمدلله رب العالمين
Sirajul Yani
Post a Comment for "Syarat-Syarat Sahnya I'tikaf"
Santun dalam berkomentar, cermin pribadi anda