Keabsahan Dalam Ibadah Dan Muamalah, Perbedaan Antara Syarat Dan Rukun (Al Ahkam Al Wadhiyyah)
Diantara Al ahkam Al Wadhiyyah, yaitu As Shihhah atau sah, yaitu keabsahan atau sah, menurut bahasa artinya selamat dari penyakit, adapun menurut istilah yaitu apa apa yang terpenuhi padanya syarat-syarat dan rukun-rukunnya, baik pada ibadah maupun pada Muamalat, jika telah terpenuhi ini semua maka sudah bebas dari tanggung jawab atau kewajiban.
Maka suatu ibadah atau muamalah dikatakan sudah sah apabila terpenuhi padannya syarat-syarat dan rukun-rukunnya, adapun syarat artinya apa-apa yang mengharuskan dari tidak adanya dia, tidak adanya hukum dan tidak mengharuskan dari adanya dia yaitu adanya syarat, adanya hukum atau tidak adanya hukum, adapun rukun, rukun adalah suatu bagian yang paling urgen atau paling penting dalam sesuatu, baik itu dalam ibadah maupun muamalah.
Pada rukun dan syarat terdapat kesamaan dan juga terdapat perbedaan, kesamaannya, bahwasanya keduanya adalah sesuatu bagian yang paling urgen yang paling penting, yg paling kuat, pada suatu ibadah maupun muamalah dan suatu ibadah ataupun muamalat tidak akan sempurna kecuali dengan keduanya artinya jika syaratnya tidak terpenuhi pada suatu ibadah ataupun muamalat maka ibadah dan muamalatnya batal, ini sisi kesamaannya.
Dan juga memiliki sisi ketidaksamaannya, yang mana rukun yaitu hal-hal yang berkaitan dengan perkara dalam suatu ibadah ataupun muamalah, adapun syarat berkaitan dengan luarnya suatu ibadah maupun muamalah, contohnya adalah ruku' dalam salat, karena ruku terdapat dalam rangkaian ritual salat adapun berwuhudu, berwudhu adalah syarat dari salat karena whudu berkaitan dengan ibadah luar dari salat, yang mana sahnya salat tersebut, syaratnya Jika dia telah berwudhu dan lain sebagainya dari contoh-contoh.
Begitu juga contoh dalam jual beli, dalam Muamalat, syaratnya yaitu diantaranya saling ridho, jelas harga dan juga barangnya, maka ketika tidak saling ridho, ataupun harganya tidak jelas ataupun barangnya tidak jelas maka jual belinya tidak sah, karena tidak terpenuhi syarat ini, kemudian lanjut kepada rukunnya, apakah terpenuhi apa tidak? dalam jual beli terdapat 2 rukun yang pertama ijab yang kedua Al Qabul, Ijab yaitu menyerahkan dengan lafadz bi'tuka aku menjual barang ini kepadamu kemudian diterima namanya al-qabul barang itu diterima dengan mengucapkan qabiltu saya menerimanya, baik proses ijab qabul ini dengan ucapan ataupun dengan perbuatan yaitu dengan membeli barang kemudian menerimanya dan menyerahkan uangnya sebagaimana yang biasa kita lakukan, maka jika telah terpenuhi syarat dan rukunnya maka jual beli ini atau muamalah ini menjadi sah, hukumnya sah, dan jika salah satu dari syarat ataupun rukun ini tidak terpenuhi maka proses jual belinya atau akad jual belinya menjadi batal atau tidak sah.
Kita ambil contoh pada ibadah, ibadah salat seseorang ingin salat dzuhur misalnya maka yang pertama kali dia harus memperhatikan adalah syarat-syaratnya apakah sudah masuk waktunya? apakah dia sudah suci dari 2 hadas, hadas besar dan hadas kecil?, apakah telah tertutup auratnya? dan apakah dia telah terhindar dari najis? dan apakah dia sudah mengetahui arah kiblat? dan apakah dia sudah memiliki niat?, ketika syarat-syarat di atas telah terpenuhi maka ibadahnya ini telah sah setengah, tinggal dia melengkapi dengan menyempurnakan rukun rukunnya yaitu dengan melakukan ibadah tersebut yaitu salat tersebut dengan menyempurnakan rukun rukunnya diantaranya; berdiri jika dia mampu pada salat wajib, kemudian takbiratul ihram, membaca al-fatiha, rukuk, bangkit dari ruku, i'tidal sujud dan seterusnya, maka jika dia telah memperhatikan syarat-syarat salatnya tersebut, kemudian dia melengkapinya dengan menyempurnakan rukun rukunnya maka ibadah salat nya menjadi sah, adapun jika salah satu dari syarat-syarat maupun rukun-rukunnya tidak terpenuhi maka ibadahnya batal dan tidak sah, semoga bisa dipahami.
Semoga Bermanfaat
Sirajul Yani
Kita ambil contoh pada ibadah, ibadah salat seseorang ingin salat dzuhur misalnya maka yang pertama kali dia harus memperhatikan adalah syarat-syaratnya apakah sudah masuk waktunya? apakah dia sudah suci dari 2 hadas, hadas besar dan hadas kecil?, apakah telah tertutup auratnya? dan apakah dia telah terhindar dari najis? dan apakah dia sudah mengetahui arah kiblat? dan apakah dia sudah memiliki niat?, ketika syarat-syarat di atas telah terpenuhi maka ibadahnya ini telah sah setengah, tinggal dia melengkapi dengan menyempurnakan rukun rukunnya yaitu dengan melakukan ibadah tersebut yaitu salat tersebut dengan menyempurnakan rukun rukunnya diantaranya; berdiri jika dia mampu pada salat wajib, kemudian takbiratul ihram, membaca al-fatiha, rukuk, bangkit dari ruku, i'tidal sujud dan seterusnya, maka jika dia telah memperhatikan syarat-syarat salatnya tersebut, kemudian dia melengkapinya dengan menyempurnakan rukun rukunnya maka ibadah salat nya menjadi sah, adapun jika salah satu dari syarat-syarat maupun rukun-rukunnya tidak terpenuhi maka ibadahnya batal dan tidak sah, semoga bisa dipahami.
Semoga Bermanfaat
Sirajul Yani
Post a Comment for "Keabsahan Dalam Ibadah Dan Muamalah, Perbedaan Antara Syarat Dan Rukun (Al Ahkam Al Wadhiyyah)"
Santun dalam berkomentar, cermin pribadi anda