Pembagian As –Sabab (Al Ahkam Al Wadh’iyyah) (Ushul Fiqih #24)
Program Belajar Syariah
Ushul Fiqih #24
Pembagian As –Sabab (Al Ahkam Al Wadh’iyyah)
Ustadz Sirajul Yani, M.H.I
بسم الله الرحمن الرحيم الحمد لله و الصلاة والسلام على رسول الله و على اله و اصحابه و من تبعهم بإحسان إلى يوم الدين أما بعد
Ikhwati Fillah a'azzaniyallahu waiyaakum
Pada kesempatan kali ini kita akan melanjutkan penjelasan as-Sabab yaitu sebab. As-Sabab atau sebab dibagi menjadi dua ditinjau dari sisi apakah sebab tersebut termasuk atau berasal dari perbuatan seorang hamba yang terbebani syariat atau tidak.
1) sebab bukan berasal dari perbuatan seorang hamba dan bukan termasuk dari kemampuannya. Contohnya:
Pertama: tergelincirnya matahari sebab wajibnya shalat Dzuhur.
Kedua: terlihatnya hilal Ramadhan sebab wajibnya puasa Ramadhan.
Ketiga: terbenamnya matahari sebab ditegakkannya shalat Maghrib.
Keempat: merasa terdesak atau dalam keadaan darurat sebab bolehnya makan bangkai.
Kelima: nasab menjadi sebab mendapatkan harta warisan. Dan yang sebagainya dari contoh yang menjelaskan bahwasanya sebab bukan berasal dari perbuatan seorang hamba atau yang terbebani syariat.
2) Yang mengatakan bahwasanya sebab berasal dari perbuatan seorang hamba dan dari kemampuannya. Contohnya:
Pertama: safar adalah sebab di-qasar nya shalat.
Kedua: mabuk adalah sebab ditegakkan al-Had yaitu hukuman seperti cambuk.
Ketiga: tindakan kriminal menjadi sebab wajibnya qishah atau diyah atau tebusan.
Keempat: makan sesuatu yang memiliki bau yang menyengat seperti bawang dan lain sebagainya menjadi sebab dimakruhkannya shalat di Masjid. Dan lain sebagainya dari contoh bahwasanya sebab termasuk atau berasal dari perbuatan seorang hamba dan juga dari kemampuannya.
و صلى الله على نبينا محمد و اخر دعوانا عن الحمدلله رب العالمين
Soal Evauasi: "Kepemilikan terhadap sesuatu adalah sebab bolehnya menggunakannya", contoh ini termasuk pembagian sebab yang mana?NB:Dilarang mengubah audio dan isi materi atau memindahkannya tanpa mencantumkan sumber.
Post a Comment for "Pembagian As –Sabab (Al Ahkam Al Wadh’iyyah) (Ushul Fiqih #24)"
Santun dalam berkomentar, cermin pribadi anda