Al Ahkam Al Wadh'iyyah (As Sabab, Makna dan Contohnya) 01 (Ushul Fiqih #23)
Program Belajar Syariah
Ushul Fiqih #23
Al Ahkam Al Wadh'iyyah (As Sabab, Makna dan Contohnya) 01
Ustadz Sirajul Yani, M.H.I
بسم الله الرحمن الرحيم الحمد لله والصلاه والسلام على رسول الله وعلى اله واصحابه ومن تبعهم باحسان الى يوم الدين وبعد اخوتي في الله عزانا الله واياكم
Kita lanjutkan kembali pembahasan usul Fiqih, sudah kita ketahui bahwasanya Al Ahkam Asy Syariyyah dibagi menjadi dua macam:
1. Al Ahkam At Taklifiyyah
2. Al Ahkam Al Wadhiyyaholeh
Dan sudah kita jelaskan al-ahkam taklifiyah dan sekarang kita masuk dalam pembahasan al-ahkam al-wadhiyyah.
Yang mana Al Ahkam At Taklifiyyah artinya;
خطاب الله المتعلق بأفعال المكلفين بالاقتضاء او التخيير
"Seruan Allah subhanahu wa ta'ala yang berkaitan dengan perbuatan hamba, yang terbebani syariat baik itu semuanya bentuknya iqthidho tuntutan atau pilihan, tuntutan untuk dikerjakan atau ditinggalkan".
Adapun al-ahkam Al wadhiyyah artinya;
خطاب الله المتعلق بافعال المكلفين بالوضعي
Seruan Allah subhanahu wa ta'ala yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan yang terbebani syariat yang berbentuk peletakan yaitu apa-apa yang diletakkan oleh syariat sebagai tanda ditetapkannya suatu hukum atau ditiadakannya suatu hukum, atau juga di realisasikan nya suatu hukum ataupun sebaliknya
Oleh karena itu perbedaan antara al ahkam at taklifiyah dengan Al Ahkam Al wadhiyyah adalah bahwasanya Al ahkam at taklifiyah, terdapat padanya pembebanan syariat yang berupa suatu perbuatan seperti shalat puasa dan lain sebagainya adapun hukum wadhiy atau Al Ahkam Al al-wadhiyyah tidak disyaratkan padanya pembebanan syariat atau suatu perbuatan begitu juga hukum taklifi yaitu yang berkaitan dengan perintah larangan dan lain sebagainya adapun hukum wadhiy hanya berupa pengkhabaran.
Dan hukum wadhiy atau Al Ahkam Al wadhiyyah ada 5 macam;
1. As sabab artinya sebab
2. Asy syart artinya syarat
3. Al maani' artinya penghalang yang
4. Ash Shihhah artinya sah
5. Al fasad artinya rusak atau batal
Kita mulai dengan yang pertama yaitu assabab artinya sebab, sebab menurut bahasa artinya ikatan yang menghantarkan seseorang ke suatu tempat kemudian digunakan lah dengannya siapa saja yang ingin sampai ke suatu tempat dan juga sebagaimana firman Allah subhanahu Wa ta'ala:
وتقطعت بهم الأسباب
"Dan telah putus segala hubungan antara mereka" (QS al-baqarah: 166). Adapun menurut istilah sebab adalah;
ما جعله الشارع علامة على وجود الحكم عنده
"Apa apa yang syariat jadikannya sebagai tanda atas adanya hukum seperti hilalnya romadhon sebagai tanda datangnya puasa Ramadhan dan juga tergelincirnya matahari sebagai tanda wajibnya salat zuhur dan lain sebagainya dan sebagian para ulama memberikan makna lain yaitu;
ما يلزم من وجوده الوجود ويلزم من عدمه العدم
"Apa-apa yang mengharuskan adanya sebab mengharuskan keberadaan hukum dan mengharuskan tidak adanya sebab mengharuskan ketiadaan hukum", dalam pengertian ini ada dua bagian yang pertama apa apa yang mengharuskan adanya sebab adanya hukum contohnya tergelincirnya matahari mengharuskan wajib salat dzuhur karena tergelincirnya matahari menjadi sebab wajibnya salat dzuhur dan jika ada sebab maka ada hukum contoh yang lain, sampainya nisab pada zakat mengharuskan wajibnya zakat karena sampainya nisab adalah sebab dari wajibnya zakat, jika ada sebab maka ada hukum dan lain sebagainya
Adapun bagian yang kedua tadi dari makna menurut istilah;
ويلزم من عدمه العدم
"Dan mengharuskan dari tidak adanya sebab tidak adanya hukum", contohnya ketika matahari tidak dalam keadaan tergelincir maka tidak ada kewajiban salat zuhur kenapa?, karena tergelincirnya matahari menjadi sebab wajibnya salat dhuhur oleh karena itu ketika tidak ada sebab maka tidak ada hukum, contoh berikutnya ketika nisab zakat belum terpenuhi maka tidak ada kewajiban zakat kenapa?, karena sampainya nisab adalah sebab wajibnya zakat oleh karena itu ketika tidak adanya sebab maka tidak ada hukum dan seterusnya
semoga bisa dipahami
وصلى الله على نبينا محمد وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين
Soal Evauasi: Sebutkan makna as-sabab dan contohnyaNB:Dilarang mengubah audio dan isi materi atau memindahkannya tanpa mencantumkan sumber.
Post a Comment for "Al Ahkam Al Wadh'iyyah (As Sabab, Makna dan Contohnya) 01 (Ushul Fiqih #23)"
Santun dalam berkomentar, cermin pribadi anda